Pemko Padang Himbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah Saja

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor: 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, maka Pemerintah Kota Padang mengimbau warga Kota Padang untuk melaksanakan salat Idul Fitri tahun ini di rumah saja.

Di dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat tersebut dinyatakan bahwa salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing pada daerah penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu.

Wali Kota Padang, Hendri Septa, memberikan penjelasan terhadap keputusan tersebut usai menggelar rapat bersama Forkopimda Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (11/05/2021), yang ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota Padang Nomor: 451.303/Kesra-Pdg/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M dan Pembatasan Pembukaan Objek Wisata dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Kita semua telah duduk bersama memikirkan yang terbaik, sesuai arahan Gubernur Sumbar dalam surat edaran yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa shalat Idul Fitri bagi warga Kota Padang dan sekitarnya dilaksanakan di rumah saja, karena saat ini Kota Padang berada di zona oranye,” kata Wako.

“Kami juga telah instruksikan kepada Camat dan Lurah untuk menyampaikan keputusan ini kepada 1.662 masjid dan musala di Kota Padang dan berharap para pengurus dan jamaah dapat mematuhi imbauan ini,” lanjutnya.

“Selain itu, seluruh objek wisata di Kota Padang juga akan ditutup selama libur lebaran. Kita akan bekerja sama dengan personil Polresta Padang untuk penjagaannya,” tegas Wako.

Keputusan ini dibuat, menurut Hendri, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pascalebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M, karena situasi lebaran biasanya akan menimbulkan keramaian maupun kerumunan yang berpotensi pada peningkatan penularan Covid-19.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pihaknya akan mendukung Pemko Padang dengan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Padang untuk penegakan Perda Adaptasi Kehidupan Baru, terutama dalam penindakan pelanggaran disiplin penerapan protokol kesehatan.

“Kami juga akan menurunkan 400 personil untuk melakukan penutupan seluruh akses pariwisata di Kota Padang rentang tanggal 13-16 Mei 2021. Tempat wisata akan di-lockdown seperti pengamanan tahun baru maupun imlek dari pagi hingga malam,” tegasnya.

Hadir di kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Dandim 0312/Padang Letkol Inf Mochammad Ghoffar Ngismangil, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, Kemenag Marjanis dan Ketua DMI Maigus Nasir. Juga hadir Sekdako Padang, para asisten dan beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang.

(Ha)

Pos terkait