Bupati Solok Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Barat

PADANG,- topsumbar | Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo lelo, M. Mar, mengikuti rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi pemerintah daerah se-Provinsi Sumatera Barat, Di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (21/6).

Hadir langsung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, M.Si, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari,AK,MH, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, seluruh
Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, Inspektur Kabupaten Solok, Fidriati Ananda, SE.Ak, Sekretaris Daerah se-Sumatera Barat dan Inspektur se-Sumatera Barat.

Pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperoleh nilai capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 85 persen dengan nilai rata rata Provinsi Sumatera Barat sebesar 73 persen dari total nilai capaian nasional sebesar 71 persen. Hal tersebut menjadikan Sumatera Barat meraih peringkat ketiga penghargaan dalam kategori MCP tertinggi ketiga dengan skor nilai MCP sebesar 84,93 persen tahun 2021.

Bacaan Lainnya

MCP merupakan pelaksanaan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasinasional.

Firli Bahuri pada kesempatan itu, kembali mengingatkan peran penting para kepala daerah yakni mewujudkan tujuan negara, menjaga dan menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan seluruh masyarakat dari segala bentuk ancaman dan gangguan, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan usaha.

“Menurutnya dengan dimudahkannya regulasi perizinan usaha, kasus penyuapan di daerah dapat diminimalisir. Mendukung hal tersebut, KPK membuat forum Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) di Sumbar.

“Tugas dan fungsi PAKSI ialah menyusun rencana kegiatan edukasi dan rencana aksi penyuluhan antikorupsi, melakukan kegiatan edukasi penyuluhan antikorupsi, melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan edukasi penyuluhan antikorupsi, dan melaporkan hasil kegiatan Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Sumatera Barat kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar.

Selanjutnya, melaksanakan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional serta mewujudkan aparatur yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Diharapkan para kepala daerah dapat memainkan peran penting ini.

Adapun tujuh indikator pembangunan nasional yakni angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan perkapita serta angka genio ratio.

Selanjutnya, strategi pemberantasan korupsi ialah pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan serta pendekatan penindakan. Dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi, KPK juga telah bekerjasama dengan BPKP dan Kementerian Dalam Negeri.

Kerja kita selama ini harus kita ukur, sejauh mana angka integritas, ukur juga indeks perilaku korupsi.

“Survei Penilaian Integritas (SPI) juga telah dilakukan oleh KPK, Provinsi Sumatera Barat berada di posisi 7 dengan angka indeks SPI sebesar 75,44 persen. Survei ini dilakukan kepada individu, institusi dan kementerian lembaga. Semoga Provinsi Sumatera Barat tetap menjaga akuntabilitas, transparansi dan tetap mencegah segala bentuk praktek-praktek korupsi,” tutupnya.

(By)

Pos terkait