Bupati Solok Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)

Bupati Solok Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)

TOPSUMBAR – Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.R., didampingi oleh Sekretaris Daerah Medison mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Bappenas.

Pertemuan tersebut telah berlangsung pada hari Rabu, 21 Februari 2024 lalu di Bappenas RI Sumbar.

Tujuan pertemuan tersebut yakni dalam rangka hearing untuk membahas kriteria dan persyaratan pembukaan Lokakarya Perencanaan (Lokpri) DAK Fisik tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Serta, mempertimbangkan peluang pembangunan daerah melalui pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada tahun 2024, Kabupaten Solok mendapatkan alokasi DAK Fisik terbesar di Provinsi Sumatera Barat, yakni sebesar Rp. 107.509.563.094.

Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, menjadi sorotan positif di tengah penurunan alokasi anggaran DAK Fisik di kabupaten/kota lain.

Dari alokasi tersebut, terdapat 9 OPD yang menerima dana, meliputi Dinas Pariwisata dan Budaya, Dinas Lingkungan Hidup, DKUKMPP, DPUPR.

Kemudian Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kesehatan, serta DPPKBP3A.

Rincian alokasi tersebut melibatkan berbagai sektor, antara lain:

1. DAK Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas:

  • Dinas Pariwisata untuk Pembangunan Amenitas dan atraksi Kawasan Wisata Bahari (Rp. 2.769.793.000,-)
  • Dinas Lingkungan Hidup untuk pengelolaan sampah dan sarana prasarana pendukung (Rp. 3.003.845.000,-)
  • DKUKMPP untuk pengadaan mesin dan peralatan IKM (Rp. 500.000.000,-)
  • DPUPR untuk Pembangunan jalan (Rp. 7.265.332.000,-)

2. DAK Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewan):

  • Dinas Pertanian untuk Pembangunan/Rehab sumber-sumber air, Jalan Usaha Tani, dan pengembangan komoditas hortikultura (Rp. 10.931.389.000,-)
  • DPUPR untuk Pembangunan Jalan dan Irigasi (total Rp. 15.987.864.000,-)

3. DAK Non Tematik/Reguler:

  • DPUPR untuk Pembangunan Jalan (Rp. 7.234.089.000,-)
  • Dinas Pendidikan untuk Pembangunan dan rehab sekolah beserta perabotannya (Rp. 40.493.971.000,-)
  • Dinas Kesehatan untuk pembelian sarana dan prasarana Kesehatan (Rp. 15.530.193.094,-)
  • DPPKBP3A untuk sarana dan prasarana Pelayanan KB (Rp. 3.271.751.000,-)

Kenaikan alokasi DAK Fisik Kabupaten Solok ini diapresiasi oleh Bappenas. Mereka menyatakan kebanggaannya dan mengapresiasi terhadap keseriusan Pemerintah Kabupaten Solok dalam memperjuangkan alokasi APBN.

Kemudian pada tanggal 1 Maret 2024 lalu, Deputi Pangan dan Pertanian Bappenas telah melakukan kunjungan balasan ke Pemerintah Kabupaten Solok.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari hearing pada tanggal 21 Februari 2024 lalu. Kunjungan ini membahas lebih lanjut mengenai pengembangan sektor agrowisata di Kabupaten Solok.

Pemerintah Kabupaten Solok berharap bahwa alokasi dana DAK dan APBN lainnya untuk tahun 2025 dapat lebih besar, sehingga dapat lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah dan sektor ekonomi di Kabupaten Solok.

(BY)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait