Pemkab Lima Puluh Kota Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kali Berturut-turut

Pemkab Lima Puluh Kota Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kali Berturut-turut

TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.

Ini merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut diraih oleh Pemkab Lima Puluh Kota sejak tahun 2016.

Penyerahan Opini WTP dilakukan pada hari Selasa, 7 Mei 2024 oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus, kepada Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, di Aula Lantai IV, Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Herman Azmar, Kepala Badan Keuangan, Win Hari Endi, Kepala BKPSDM, Adrian Wahyudi, Kepala Kesbangpol.

Kemudian Elsiwa Fajri, Kepala Inspektorat, Irwandi, Sekretaris Dewan, Fidria Falla, dan Ketua Komisi II DPRD Lima Puluh Kota, Samsuwirman.

Safaruddin menyatakan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sumbar atas Opini WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Alhamdulillah, Kabupaten Lima Puluh Kota menerima penghargaan WTP berturut-turut sebanyak sembilan kali. Opini WTP ini tak lepas dari bimbingan BPK dalam penyelenggaraan keuangan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, Opini WTP menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengelolaan anggaran sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Pencapaian Opini WTP ini adalah prestasi dari dukungan dan partisipasi semua Perangkat Daerah yang bersinergi dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” tambahnya.

Ia juga mengingatkan kepada jajaran Perangkat Daerah agar tidak lengah dengan pencapaian ini, namun justru semakin meningkatkan motivasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait