DPRD Sumbar Tutup Masa Sidang Kedua Tahun 2023-2024, Sekaligus Buka Masa Sidang Ketiga 2023-2024

DPRD Sumbar Tutup Masa Sidang Kedua Tahun 2023-2024, Sekaligus Buka Masa Sidang Ketiga 2023-2024

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sumbar pada Senin, 29 April 2024.

Kegiatan tersebut dalam Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun 2023-2024 serta Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun 2023-2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi serta didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, dan Sekretaris Dewan Raflis. Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Sumbar, diwakili oleh Sekretaris Daerah, Hansastri.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Supardi menyampaikan bahwasanya berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan.

Artinya, pada setiap masa persidangan, selain melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya serta mensosialisasikan program kerja pemerintah daerah ke daerah pemilihan masing-masing Anggota DPRD.

“Reses Anggota DPRD pada masa persidangan Kedua Tahun 2023-2024 merupakan reses terakhir dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024,” ucapnya.

Supardi menambahkan, bahwa kegiatan reses masa persidangan kedua Tahun 2023-2024 juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Sumbar untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2019-2024.

“Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan pembangunan daerah, baik usulan baru maupun pengingat atas usulan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti dalam Program pembangunan daerah,” tambahnya.

Supardi juga menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab bersama untuk diperjuangkan dalam program pembangunan daerah, baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Sumbar.

“Hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2023-2024 akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Sumbar untuk dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Supardi juga memaparkan secara umum rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selama masa persidangan kedua tahun 2023-2024.

“Dalam pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda pada masa persidangan kedua tahun 2023-2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah melanjutkan pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda. Empay Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Perhutanan Sosial, RTRW, Pengelolaan Sampah, dan Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sumbar,” jelasnya.

Disamping itu, DPRD juga melakukan pembahasan Rancangan Awal Ranperda RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045.

Dari 3 Ranperda yang dibahas tersebut, 1 Ranperda telah dapat ditetapkan yakni Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan 2 (dua) lagi masih dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024.

Selanjutnya, dalam pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD akan melakukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKPD Sumbar Tahun 2025.

Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya, baru masuk pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024.

DPRD Sumbar telah melakukan fungsi pengawasan dengan mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana Perda tersebut.

Selain itu, DPRD Sumbar turut mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat, yang mana pengawasan tersebut dilakukan melalui rapat-rapat dan kunjungan lapangan.

“Dari pengawasan tersebut, cukup banyak catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” tutup Supardi.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait