Sampaikan Pandangan Akhir Bupati, DPRD Kabupaten Dharmasraya Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Topsumbar – Setelah melalui beberapa tahapan pembicaraan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H. Penyampaian pendapat akhir bupati ini dibacakan oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan ,S.E yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos,M.Si dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD. Rabu, (24/05/2023).

Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir bupati ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Ir.H.Adi Gunawan,M.M dan Ade Sudarman,S.Pd. selain itu penyampaian pendapat akhir ini disaksikan oleh Forkopimda, Instansi Vertikal, serta OPD se-Kabuapten Dharmasraya. Penyampaian pendapat akhir bupati ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimana pada tahapan ini Ranperda akan disahkan oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya menjadi Perda yang dibuktikan dengan penandatangan berita acara persetujuan.

Dalam rapat mendengarkan pendapat akhir bupati ini, Pariyanto,S.H menyampaikan agar catatan fraksi-fraksi dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dititik beratkan kepada realisasi pencapaian pendapat asli daerah (PAD). Dengan demikian diharapkan kepada pemerintahan daerah agar catatan tersebut dapat menjadi perhatian dalam menyusun APBD di tahun anggaran 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Pos terkait