Resahkan Warga, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Pengedar Sabu

Resahkan Warga, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Pengedar Sabu

Dharmasraya| Topsumbar – Polres Dharmasraya melalui Satresnarkobanya berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial Hp (36 Thn) bertempat di Jorong Muaro Sopan Kenagarian Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (09/07/2022).

Penangkapan laki-laki berinisial Hp tersebut dalam rangka operasi antik Singgalang 2022, Hp diduga menawarkan untuk dijual atau menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu.

Penangkapan Hp oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya tersebut berawal dari penyelidikan terkait adanya informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas beserta menyita barang bukti narkotika antara lain satu helai celana pendek merek AVL warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Disaat penggeledahan dan penyitaan oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya turut disaksikan oleh Wali Nagari Muaro Sopan Ari Asmanto dan disaksikan juga Kepala Jorong Muaro Sopan Bayu Hardiyarto.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasatnarkobanya Iptu Rusmardi SH saat diwawancarai media ini membenarkan penangkapan oleh timnya dalam rangka operasi antik Singgalang Polres Dharmasraya tahun 2022.

“Benar Satresnarkoba telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial Hp (36 Thn) di Kenagarian Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh pada Sabtu 09 Juli 2022,”  ucap Kasatnarkoba Polres Dharmasraya.

Dirinya menambahkan, penangkapan diduga tersangka berdasarkan penyelidikan dari informasi masyarakat yang diterima sebelumnya bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi jual beli narkotika.

“Kami mengimbau kepada pemerintah nagari, tokoh adat, alim ulama, seluruh masyarakat khususnya para orang tua untuk dapat mengawasi keluarga, anak-anak di lingkungan tempat tinggal kita, agar keluarga kita bisa terhindar dari barang haram tersebut. Jika ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak kepolisian setempat, untuk sumber informasi kami akan rahasiakan.,” imbauan Kasatnarkoba Polres Dharmasraya

Berdasarkan penangkapan terhadap diduga tersangka Hp akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yanti)

Pos terkait