Kepala BNNP Sumbar Paparkan Kronologis Pengungkapan Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Ganja 141,7 Kg

TOPSUMBAR – Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), Brigjen Pol Riki Yanuarfi, SH. M. Si memaparkan kronologis pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja seberat 141,7 Kg di daerah ini.

Pemaparan kronologis tersebut disampaikan Brigjen Pol Riki Yanuarfi saat memimpin konferensi pers bertajuk ‘Pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja’, di BNNP Provinsi Sumbar, Selasa, 7 Mei 2024.

Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, mengatakan BNNP Sumbar telah membentuk tim khusus pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh seorang narapidana sejak awal tahun 2024.

“Jaringan tersebut mendistribusikan narkotika jenis ganja untuk wilayah Sumbar dan untuk wilayah Sumatera Selatan,” ujar Brigjen Pol Riki diawal pemaparannya.

Diterangkannya, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 Tim pemberantasan BNNP Sumbar berhasil memperoleh informasi terkait akan adanya penjemputan narkotika jenis ganja dari Sumbar menuju ke Panyabungan, kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Hingga sekitar pukul 22:00 WIB Tim intelijen berhasil mengantongi profil kendaraan roda 4 (R4) yang diduga akan dipergunakan untuk mengangkut narkotika jenis ganja tersebut,” terang dia.

Lalu, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 05:30 WIB Tim intelijen yang telah melakukan pengintaian di daerah perbatasan Pasaman – Mandailing Natal melihat 1 (satu) unit R4 jenis Daihatsu Xenia warna hitam melintas dari arah kabupaten Mandailing Natal menuju wilayah Sumbar dengan kecepatan tinggi.

Kemudian, sekira pukul 06:00 WIB Tim penindakan yang telah bersiaga di sekitar daerah Tanjung Baringin, Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman berupaya melakukan penghadangan terhadap kenderaan R4 tersebut. Akan tetapi kenderaan R4 jenis Daihatsu Xenia warna hitam tersebut berupaya melarikan diri dengan cara langsung memutar arah dan menerobos barikade.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga kemudian Tim penindakan berhasil menghentikan kenderaan R4 tersebut bertempat di sekitar pasar Benteng Alan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, kecamatan Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman Timur dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial MA yang merupakan pengemudi kenderaan R4 jenis Daihatsu Xenia warna hitam tersebut,” ujar Brigjen Pol Riki.

Kemudian sebut Brigjen Pol Riki, dilakukan penggeledahan terhadap kenderaan R4 tersebut dan ditemukan 3 (tiga) karung plastik besar berwarna putih berada di bagasi belakang mobil, kemudian terhadap karung tersebut dibuka guna mengetahui isinya.

“Dan benar dari ketiga karung tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 141 (Seratus Empat Puluh Satu) paket besar ganja,” sebutnya.

Seterusnya, dilakukan pengembangan guna mencari tahu siapa yang telah memerintahkan menjemput ganja tersebut serta untuk apa ganja tersebut akan dipergunakan.

“Berdasarkan keterangan MA yang menerangkan bahwa penjemputan ganja tersebut atas perintah seorang narapidana Lapas kelas II A Padang inisial RA alias Godok yang rencananya apabila ganja tersebut berhasil dijemput oleh MA selanjutnya ganja tersebut akan disimpan terlebih dahulu di daerah Padang Panjang untuk kemudian dibagi sesuai arahan sdr RA alias Godok,” jelas Brigjen Pol Riki.

Selanjutnya Tim pemberantasan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Padang guna mengamankan warga binaan atas nama RA alias Godok beserta handphone yang dikuasai sdr RA alias Godok.

“Dari keterangan sdr RA alias Godok menerangkan bahwa ganja tersebut adalah ganja yang dipesan oleh sdr RI alias Ujang (Narapidana Lapas Kelas IIA Padang) dan sdr NA (Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung Pati),” ujar Brigjen Pol Riki.

Berdasarkan keterangan sdr RA alias Godok tersebut kemudian Tim pemberantasan BNNP Sumbar langsung mengamankan sdr RI alias Ujang di Lapas Kelas IIA Padang dan sdr NA di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati.

Selanjutnya ganja yang dipesan oleh sdr NA tersebut akan dijual kepada sdr RI alias Ujang yang kemudian sdr RI alias Ujang akan mengedarkan ganja tersebut ke daerah Sumatera Selatan.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari sdr MA, yakni 141 (seratus empat puluh satu) paket besar ganja, 1 (satu) unit handphone jenis Samsung J2 Pro warna Rose Gold, 1 (Satu) unit kenderaan roda empat jenis Daihatsu Xenia nopol BA 1482 ND.

Yang diamankan dari sdr RA alias Godok, yaitu 1 (Satu) unit handphone jenis Samsung AO4E warna hitam.

Yang diamankan dari sdr NA, yaitu 1(satu) buah buku catatan warna hitam yang berisi nomor telfon

Yang diamankan dari sdr RI alias Ujang, yaitu 1 (Satu) unit handphone Samsung A32 warna hitam.

Identitas dan Peran Tersangka

1. M. Alfikar panggilan Fikar (42) pekerjaan Polri, alamat Padang Panjang, peran sebagai kurir.

2. Ridho Afrinaldy (31), wiraswasta, warga binaan Lapas Kelas IIA Padang, alamat Padang Panjang, peran sebagai pengendali kurir.

3. Romadi (27), warga binaan Lapas Kelas IIA Padang, alamat Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, peran sebagai pembeli (Buyer).

4. Nanda (29), wiraswasta, warga binaan Lapas Kelas II A Padang, alamat Agam, peran sebagai pembeli (Buyer)

“Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dan telah dilakukan penimbangan di kantor PT. Pegadaian Cabang Tarandam, Padang didapatkan hasil berat bersih sejumlah 141.700 (Seratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus) gram,” ujar Brigjen Pol Riki.

“Sedangkan untuk pemeriksaan laboratoris disisihkan seberat 1 (Satu) gram, untuk pembuktian perkara di pengadilan disisihkan seberat 1.000 (Seribu) gram, dan sisanya seberat 140.699 (Seratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan) gram untuk dimusnahkan,” sambungnya melanjutkan.

Terhadap para tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun.

“Denda paling banyak 10 Milyar dan paling sedikit 1 Milyar,” pungkas Brigjen Pol Riki.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan Dir Res Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico Setiawan, dan belasan awak media.

Diberitakan sebelumnya, pekan lalu atau Senin (29/4/2024), BNNP Sumbar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 141,7 Kg yang bersamaan ditangkapnya salah satu oknum anggota polisi polsek Batipuh Selatan polres  Padang Panjang yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

Atas ditangkapnya salah satu anggota polsek Batipuh Selatan polres Padang Panjang oleh BNNP Sumbar terkait peredaran narkotika jenis ganja seberat 141,7 Kg tersebut, Polda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar dan Kapolres Padang Panjang membenarkan bahwa yang ditangkap BNNP Sumbar benar adalah anggota polri.

Baca Juga : https://www.topsumbar.co.id/2024/05/kabid-humas-polda-sumbar-benarkan-anggota-polsek-batipuh-selatan-ditangkap-bnnp-sumbar-ini-kasus-dan-kronologisnya/

Baca Juga :
https://www.topsumbar.co.id/2024/05/polda-sumbar-komit-tindak-tegas-anggota-yang-terlibat-narkoba/

Baca Juga : https://www.topsumbar.co.id/2024/04/kapolres-padang-panjang-tegaskan-tidak-ada-toleransi-bagi-personil-yang-terlibat-narkoba/

(AL)

Pos terkait