Kabid Humas Polda Sumbar Benarkan Anggota Polsek Batipuh Selatan Ditangkap BNNP Sumbar, Ini Kasus dan Kronologisnya

TOPSUMBAR – Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan atas ditangkapnya salah satu anggota Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang inisial A oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar.

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Padang Panjang, pada Kamis malam, 2 Mei 2024.

Dalam konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan turut didampingi Dir Res Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico Setiawan, Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, dan Kasi Provos Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan bahwa anggota Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang inisial A ditangkap oleh BNNP Sumbar pada Senin (29/4/2024) pukul 06:00 WIB di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

“A ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket (1 paketnya seberat 1kg) yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan saat ini prosesnya sedang ditangani oleh BNNP Sumbar termasuk dari anggota kami, dan barang buktinya masih berada di BNNP Sumbar,” ungkap Kombes Pol Dwi Sulistyawan .

Adapun kronologis kejadiannya, sebut Kombes Pol Dwi Sulistyawan, setelah adanya penangkapan terhadap anggota polisi inisial A tersebut,  pihak BNNP Sumbar menghubungi Kapolres Padang Panjang bahwa ada salah satu anggota Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang ditangkap oleh BNNP Sumbar.

“Dan sampai saat ini koordinasi itu masih tetap kita lakukan,  baik berkaitan dengan pemeriksaan kepada anggota maupun yang berkaitan dengan pengembangan dari kasus tersebut,” sebut Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

“Jadi, pihak BNNP Sumbar sudah koordinasi dengan Polres Padang Panjang maupun dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar,” sambungnya menambahkan.

Senada, Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo menjelaskan terkait penangkapan salah satu anggota Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang oleh BNNP Sumbar.

Jadi, pada Senin pagi (29/4/2024), kami mendapat informasi dari Kepala BNNP Sumbar untuk mengecek jajaran anggota Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang.

Kemudian setelah kami dapat informasi dan setelah kami croos check ke Kapolsek Batipuh Selatan, ternyata benar ada anggota Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang inisial A yang memang anggota Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang yang posisinya sedang melaksanakan cuti lebaran. Yang bersangkutan izin cuti di rumah mertuanya di daerah Batusangkar.

Memang pada saat melaksanakan cuti, kami sampaikan bahwa cuti hanya bisa dilaksanakan dalam wilayah Sumbar dan tidak boleh keluar dari wilayah Sumbar.

Kemudian setelah kami croos check bahwa benar yang bersangkutan adalah anggota Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang, kami langsung melaporkan ke BNNP Sumbar dan BNNP Sumbar menyampaikan bahwa yang bersangkutan diamankan oleh tim BNNP Sumbar di daerah Pasaman. Dimana yang bersangkutan sebagai kurir membawa paket ganja kering yang berasal dari Sumatera Utara yang akan disebarkan di wilayah Sumbar.

Nah setelah mendapatkan informasi tersebut, langkah kami adalah segera berkoordinasi dengan BNNP Sumbar untuk proses penanganan karena dari BNNP Sumbar masih melakukan pengembangan terkait barang bukti ganja kering itu mau dikirim kemana.

Kemudian, kami dari internal sudah memerintahkan Kasi Propam segera melakukan koordinasi dengan BNNP Sumbar dan segera melakukan pemeriksaan terkait anggota yang sudah melanggar kode etik Polri. Dimana untuk segera kita laksanakan sidang kode etik dengan ancaman hukuman paling berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan hal itu akan segera kami lakukan.

Sedangkan terkait proses pidana dilakukan oleh pihak BNNP Sumbar.

Kemudian yang bersangkutan inisial A anggota Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang ini dulunya pada 2022 juga pernah mendapatkan hukuman disiplin terkait positif menggunakan narkoba.

Saat itu inisial A mendapatkan hukuman penempatan khusus selama 21 hari, penurunan pangkat dan demosi.

Setelah di demosi pada 2022 itu, ternyata yang bersangkutan pada 2024 ini kembali melakukan pelanggaran kode etik dan pidana.

“Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan oleh BNNP Sumbar karena yang bersangkutan, yakni inisial A berikut barang bukti masih berada di BNNP Sumbar,” tutur Kapolres Padang Panjang.

Ditambahkan oleh Kapolres, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan BNNP Sumbar untuk kapan pihaknya bisa memeriksa yang bersangkutan.

“Hingga saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak BNNP Sumbar dan pada prinsipnya secara internal kami akan tegas melaksanakan penindakan kode etik untuk segera kita sidangkan,” tegas Kapolres.

Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico Setiawan, turut menyampaikan bahwa anggota polisi inisial A tersebut ditangkap langsung oleh BNNP Sumbar.

“Informasi lebih lanjut nanti tentu akan dirilis oleh BNNP Sumbar,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait