Pj. Wali Kota dan DPRD Kota Payakumbuh Tanda Tangani Ranperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah

TOPSUMBAR – Pada tanggal 6 November 2023, Pj. Wali Kota Payakumbuh bersama anggota DPRD Kota Payakumbuh menyelenggarakan Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh.

Dalam kesempatan tersebut, mereka menandatangani Berita Acara Pengambilan Keputusan terkait Retribusi Daerah dan Pajak Daerah.

Ia menyampaikan bahwa ia beryukur karena tujuh Fraksi di DPRD Kota Payakumbuh telah sepakat secara bulat untuk mengesahkan Ranperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Wulan Denura, dan Armen Faindal.

Hadir juga anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kota Payakumbuh, asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD Yonrefli, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Jasman melanjutkan, bahwa Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui serangkaian tahapan pembahasan, termasuk dalam Rapat Kerja Tim Ranperda bersama Pansus DPRD.

Sebelumnya, telah dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat, serta mendapat izin persetujuan pembahasan Ranperda dari Menteri Dalam Negeri.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat, karena telah berjuang dalam proses panjang ini untuk melahirkan Peraturan Daerah ini.

Beliau menjelaskan juga bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan hasil penggabungan dari 13 Peraturan Daerah sebelumnya mengenai pajak dan retribusi.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini sebagai Perda, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Hal ini sangat penting bagi daerah dalam mencapai kemandirian dan memperkuat struktur penerimaan daerah, sebagai langkah mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” tegasnya.

Terhadap rekomendasi Pansus Dinas Pendidikan DPRD Kota Payakumbuh, Jasman, yang merupakan Mantan Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Barat, menyatakan akan mempelajari dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan bahwa masukan dari Pansus ini akan kita pelajari terlebih dahulu, dan secepatnya akan kita ambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, menyampaikan dari hasil Laporan Pembicaraan Tingkat I, bahwa semua fraksi di DPRD Kota Payakumbuh telah sepakat dan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.

“Dari penyampaian fraksi-fraksi tadi, kita dapat menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh,” pungkasnya.

(Ton)

Pos terkait