Sukses! Polsek Sitiung Amankan Spesialis Penggelapan Kendaraan Lintas Provinsi

TOPSUMBAR – Unit Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Agus Salem telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pria berinisial EW (47), AA (55), dan SY (52), yang merupakan residivis spesialis penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi di wilayah Sumbar, Riau, dan Jambi.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku EW, AA, dan SY dilakukan setelah menerima laporan dari korban pada hari Jumat, 17 September 2023, mengenai penggelapan sepeda motor.

Ketiga pelaku diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor beat berwarna hitam putih dengan nomor polisi BA 6011 VL milik korban (MY) di Jorong Sungai Napau Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya pada hari Jumat, 15 September 2023, .

Bacaan Lainnya

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I. K, melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, S.H, M.H menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dimulai dengan laporan dari masyarakat yang kemudian diolah oleh unit Reskrim.

Pelaku berinisial AA (55) berhasil diamankan di Jorong Marga Makmur Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku EW (47) dan SY (52) berhasil ditangkap di rumah makan depan Rumah Dinas Bupati pada Senin, 23 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor korban yang pada saat itu sedang digunakan oleh anak korban. Mereka memberikan alasan ingin menjemput teman di gunung medan.

Tanpa curiga, anak korban langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku yang tidak dikenal. Namun, setelah menunggu, sepeda motor korban tidak dikembalikan.

Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor korban (YS) dan mereka juga telah melakukan perbuatan serupa beberapa kali sebelumnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti yang terkumpul telah diamankan di Mapolsek Sitiung Polres Dharmasraya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 K.U.H.Pidana.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan memarkirkannya di tempat yang aman.

Tidak lupa, kendaraan harus dikunci dengan ganda. Beliau menekankan bahwa sangat penting untuk tidak meminjamkan kendaraan kepada orang asing, terutama yang tidak dikenal.

Jika terjadi kejadian mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

(YAN)

Pos terkait