Dalam Waktu 24 Jam, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Meringkus 2 Pengedar Narkotika Jenis Ganja Kering

Dalam Waktu 24 Jam, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Meringkus 2 Pengedar Narkotika Jenis Ganja Kering

TOPSUMBAR – Selasa, 16 Januari 2024, Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua pengedar ganja kering, di dua kecamatan berbeda.

Dalam kurun waktu 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku RS (21 Tahun) dan TAM (23 Tahun) di kecamatan Timpeh dan Kecamatan Baru, Dharmasraya.

Pelaku RS merupakan wiraswasta warga Dusun A2 Jorong Sungai Tambang I, ditangkap di kawasan Jorong Marga Jaya, Sijunjung sekitar pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Polisi berhasil menyita satu buntalan yang diduga berisi ganja, sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, dan satu buah handphone merek OPPO warna biru.

Sedangkan pelaku TAM Wiraswasta warga Jorong Padang Bintungan 3, Kenagarian Salanggaung, Kabupaten Dharmasraya ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Jorong Padang Bintungan 3.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam putih yang di dalamnya terdapat daun kering, biji kering yang diduga narkotika golongan I.

Lalu, satu pack kertas paper merek Narayana, satu buah lakban, tujuh lembar kertas warna coklat, tiga buah staples, satu kotak isi staples, satu buah gunting, dan satu unit handphone merek Samsung warna merah.

Kapolres Dharmasraya, AKBP BAGUS IKHWAN, S.I.K, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Rusmardi, petugas berhasil menyelidiki dan mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti.

Kedua pelaku beserta barang bukti akan diproses lebih lanjut sesuai hukum narkotika.

Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Jika ada individu yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkan ke polisi atau pihak berwenang.” ujarnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait