Karhutla di Dharmasraya, Tanggap Cepat, Padamkan Api dalam Waktu Singkat

TOPSUMBAR – Tim Pencegahan Karhutla dari Polres Dharmasraya, bersama Bhabhinkamtibmas dan Damkar serta melibatkan partisipasi masyarakat, berhasil memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dua titik api di wilayah Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Nagari Sungai Kambuit, Kabupaten Dharmasraya, pada Senin (2 Oktober 2023).

Cuaca ekstrem yang kering dan angin tidak menentu memicu munculnya titik api pertama di dua nagari ini. Keadaan ini menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Hepen Marli, salah seorang warga, melaporkan bahwa saat hendak menuju ke kebun karet miliknya, ia melihat api sedang membakar kebun karet milik saudara Amir yang berusia 20 tahun di Kenagarian Sungai Kambuit, Kecamatan Pulau Punjung. Hepen segera memberikan informasi ini kepada pemilik lahan, perangkat Nagari, dan Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Kambuit.

Bacaan Lainnya

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Edi Sumatri, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polres Dharmasraya dan instansi terkait, seperti Bhabinkamtibmas dan Damkar Kabupaten Dharmasraya, segera merespons kejadian ini.

Tim gabungan berhasil mengendalikan dan memadamkan kedua titik api tersebut setelah beberapa jam bekerja keras. Tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam kejadian ini, namun kebakaran tersebut meninggalkan kerugian lingkungan yang perlu ditangani.

BACA JUGA :

Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berjaya Padamkan Karhutla di Nagari Sungai Dareh dan Koto Salak

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan. Personel Bhabinkamtibmas jajaran Polres Dharmasraya juga telah melakukan sosialisasi tentang Karhutla dan hukum pidananya.

“Kami juga mehimbau serta megingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dikenai hukuman pidana,” ujar Kapolres Dharmasraya.

“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.

(YAN)

Pos terkait