Ribuan PPPK Mengundurkan Diri, Sanksi NIK Diblokir Hingga Denda 100 Juta

Dokumen Istimewa

Dimaksudkan untuk mengurangi tingginya angka honorer di Indonesia, ternyata ada hal-hal vital yang luput dijadikan bahan pertimbangan oleh pemerintah Indonesia, sehingga mengakibatkan sejumlah lulusan PPPK untuk mengundurkan diri.

Dilansir dari Kanal Youtube Kompas.com, sebanyak 422 orang lulusan PPPK mengundurkan diri. Terdiri dari 104 PPPK Guru yang mengundurkan diri pada tahap I yang diketahui pada tahapan penetapan NIK pada Januari 2022.

Disusul sebanyak 280 orang lulusan PPPK guru juga ikut mengundurkan diri pada tahapan II Penetapan NIK di bulan April tahun 2022. 58 orang mengundurkan diri pada kategori PPPK non guru.

Bacaan Lainnya

Selain PPPK dilaporkan sebanyak 105 CPNS lulusan tahun 2021 juga mengalami kasus serupa.

Sementara di Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan data yang didapatkan dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat tercatat lulusan PPPK di Sumatera Barat mencapai angka 2.310 orang, dengan PPPK guru sebanyak 1.881 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 361 orang dan PPPK Tenaga Teknis 68 orang, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada lulusan PPPK di Sumatera Barat yang melakukan pengunduran diri.

Ketidaksesuaian penempatan pendaftaran dikabarkan menjadi alasan ribuan CPNS dan PPPK ini memilih untuk mengundurkan diri. Selain itu menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) alasan lain dari CPNS mengundurkan diri adalah karena merasa gaji yang ditawar terlalu kecil.

Pemerintah akan Blokir NIK ASN yang Mengundurkan Diri

Menanggapi tingginya angka pengunduran diri ASN di tahun 2022 Pemerintah menyatakan akan melakukan pemblokiran NIK terhadap lulusan PPPK yang mengundurkan diri.

NIK ASN yang mengundurkan diri akan diblokir selama satu periode, sehingga mereka tidak akan dapat mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS di periode berikutnya.

Pengadaan jumlah denda bervariasi dengan jumlah maksimal 100 juta ke negara, sebagai pengganti biaya penyelenggaran selesksi CPNS tersebut.

Penerapan sistem blokir dan denda ini dimaksudkan agar dapat meminimalisir lulusan ASN untuk mengundurkan diri, pasalnya dana yang dirogoh oleh negara untuk menyelenggarakan seleksi ini sangatlah besar.

Lantas apakah keluhan masyarakat terkait dengan ketidak sesuaian penempatan diawal pendaftaran dengan penempatan setelah lulus pendaftaran tidak menjadi suatu bahan pertimbangan bagi pemerintah itu sendiri? (SR)

Pos terkait