Ribuan PPPK Mengundurkan Diri, Sanksi NIK Diblokir Hingga Denda 100 Juta

Dokumen Istimewa

TOPSUMBAR – Hingga Maret 2023 tercatat ribuan lulusan PPPK memilih untuk mengundurkan diri dari instansi yang sebelumnya dilamar.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja , direkrut secara resmi oleh instansi-instansi pemerintahan berdasarkan kebutuhan setiap tahunnya.

Lulusan PPPK ini berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi, dengan masa kerja paling lambat satu tahun dan paling lama lima tahun, perjanjian kerjanya dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kinerja selama bekerja di instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Beda Tunjangan PPPK dengan PNS

PPPK ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilihat dari durasi dan sistem kerja, dan tentu saja dari tunjangan-tunjangan yang diterima PPPK jauh lebih sedikit dibandingkan dengan PNS.

Kendati demikian, pemerintah menyebutkan bahwa pengadaan PPPK ini merupakan solusi dari tingginya angka tenaga honorer di Indonesia. berfokus dengan mengangkat metode seleksi yang mengedepankan sistem merit.

Sistem merit merupakan bentuk kebijakan dan proses manajemen ASN yang dihasilkan dari kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa adanya diskriminasi suku, ras serta agama.

Sistem kepegawaian PPPK ini dinilai mampu menyelesaikan masalah terkait tingginya tenaga honorer yang ada di Indonesia saat ini, serta permasalahan terkait dengan ketimpangan kesejahteraan tenaga honorer itu sendiri.

Selain itu sistem seleksi PPPK dinilai lebih fleksibel dan memberikan akses yang lebih luas terhadap talent-talent terbaik bangsa yang ingin ikut serta dalam birokrasi tanpa dibatasi oleh usia.

Dilansir dari Indonesia Baik, formasi data pengadaan ASN di tahun 2022 tercatat sebesar 1.086.128 formasi, dengan quota sebanyak 1.035.811 formasi untuk pengadaan tenaga PPPK, dengan formasi terbesar diadakan untuk PPPK guru sebanyak 758.018 orang, sedangkan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.

Setelah dijalankannya proses seleksi tenaga kepegawaian PPPK sejak tanggal 21 Desember 2022 hingga 11 januari 2023 lalu, saat ini tercatat sebanyak 250.432 lulusan PPPK guru. Sayangnya tidak ditemukan data jumlah lulusan PPPK non guru di tahun 2022.

Kendati banyaknya formasi yang disediakan oleh pemerintah untuk melakukan perekrutan tenaga honorer dan umum ini. Yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan khususnya guru, ternyata tidak sedikit lulusan PPPK ini memilih untuk mengundurkan diri dari instansi yang mereka daftarkan.

Pos terkait