Komisi II DPR RI: Hasil Pemilu Resmi Diumumkan KPU, Pihak yang Keberatan Bisa Ajukan Sengketa ke MK

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan   apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu secara nasional pada hari Rabu, 20 Maret 2024.

“Itu artinya KPU sebagai penyelenggara pemilu telah tepat waktu mengumumkan hasil pemilu sesuai yang diamanatkan dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa rekapitulasi perhitungan suara pemilu secara nasional harus sudah ditetapkan maksimal 35 hari setelah hari pemungutan suara, atau tepatnya tanggal 20 Maret 2024,” Kata Guspardi saat dihubungi Kamis (21/3/2024)

Politisi Partai Amanat nasional (PAN) juga memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu juga DKPP yang telah bekerja maksimal menuntaskan berbagai tahapan pemilu sampai penetapan hasil perhitungan suara yang telah secara resmi diumumkan berdasarkan rekapitualsi manual secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

Sejak awal tahapan persiapan pemilu sampai pelaksanaan pemilu 2024 telah dilalui dengan berbagai dinamikanya. Apalagi pemilu 2024 ini dilaksankan secara serentak mulai dari Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) anggota DPD RI, DPRD Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi sampai DPR RI. Tentu menimbulkan berbagai kerumitan  dan kompleksitas yang tinggi. Dan Pemilu di Indonesia menjadi pemilu terbear di dunia dengan 5 kertas suara yang dicoblos dalam satu hari.

”Namun yang terpenting penyelenggaran pemilu 2024 bisa dikatakan berjalan relatif  aman dan lancar, sehingga hal itu patut disyukuri,” ujar Legislator asal Sumatera Barat itu.

Namun begitu, masih ada beberapa tahapan lagi, seperti gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konsitusi (MK).

“Jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu. Karena MK menjadi tempat pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan KPU tersebut untuk mengadu, terkait perolehan suara atau menyoal berbagai pelanggaran selama proses pemilu berlangsung,” ulas Pak Gaus ini

Untuk permohonan sengketa pemilu dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3×24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.

“Dalam proses sengketa pemilu ini, MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilpres  dan 30 hari kerja untuk perkara PHPU legislative,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sementara itu, KPU secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2024. Penetapan itu baik di tingkat pemilihan Presiden hingga pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD.

Hasil rekap itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024. SK ditetapkan pada Rabu malam, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

(AL)

Pos terkait