Anggota Baleg DPR RI: Perubahan Penting RUU DKJ, Dewan Aglomerasi Ditunjuk Presiden

TOPSUMBAR – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan DPR bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI.

“Kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat panja RUU DKJ ini  sekaligus menganulir rumusan lama yang menyebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden, seperti yang tertuang dalam DIM 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden,” kata Guspardi saat dimintai keterangannya, Senin (18/3/2024)

Guspardi menyebutkan, dalam rapat panitia kerja (panja)  Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) saat pembahasan Daftar Iventarisir Masalah (DIM), penunjukan Wakil Presiden seabagai Dewan Pengawas Aglomerasi menimbulkan perdebatan sehingga perlu dipertimbangkan sedemikian rupa.

“RUU DKJ yang merupakan hak inisiatif dari DPR akhirnya menyepakati untuk memberikan kewenangan kepada Presiden menentukan dewan kawasan aglomerasi termasuk nantinya jika presiden menunjuk wakilnya. Namun begitu, tanggung jawab tetap harus tetap berada pada Presiden secara atributif,” sebut Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menegaskan bahwa kesepakatan semua Fraksi di DPR dilandasi karena penting dan perlunya sebuah dewan yang memantau keberlangsungan kawasan aglomerasi Jakarta yang saling terintegrasi, baik dalam ekologi, ekonomi, tata ruang, kependudukan hingga  transportasi.

“Berdasarkan pembahasan DIM dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ, Pasal 51 draf RUU DKJ menyebutkan pembangunan DKJ akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi,” ulas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, perubahan penting dalam RUU DKJ, terutama terkait penunjukan Dewan Aglomerasi oleh Presiden, mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan adaptasi terhadap sistem presidensial yang menjadi ciri khas negara ini.

“Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan Ketua dan anggota Dewan untuk penataan kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden. Seperti apa nanti komposisinya, semua diserahkan pada presiden,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Sebelumya, draf RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.

Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

(AL)

Pos terkait