Pajak Belum Terinput, Masyarakat Pertanyakan PBB ke Perangkat Nagari, Nagari Dirugikan Secara Moril

Topsumbar — Adanya informasi warga yang protes ke nagari terkait persoalan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat mencuat baru-baru ini.

Persoalan tersebut diduga muncul karena adanya hutang dan tunggakan PBB yang harus dibayarkan masyarakat, namun fakta nya masyarakat sudah melakukan penyetoran PBB sampai lunas setiap tahun nya pada perangkat nagari.

Menelusuri kebenaran informasi tersebut, wartawan Topsumbar melakukan konfirmasi kepada Wali Nagari Gunung Selasih, melalui Sekretaris Nagari Gunung Selasih, Agusmardi usai melaksanakan rapat di aula lantai dua kantor Bupati Pulau Punjung, Selasa (04/07/2023) lalu membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Agusmardi, persoalan tersebut berawal dari tahun 2016 sampai 2019. Teknis pembayaran PBB di nagari seperti gelondongan. Sekretaris Nagari Gunung Selasih mengaku nagari dirugikan secara moril.

“Teknis pembayaran PBB seperti gelondongan, yakni pemerintah nagari menagih ke masyarakat berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kemudian disetorkan secara global ke pihak Bank,” katanya.

Dirinya juga mencontohkan, “Nagari Gunung Selasih menyetor pajak masyarakat senilai Rp50 juta, sementara nomor objek pajak masyarakat yang disetorkan ke pihak Bank tidak bisa diketahui,” ungkap Agusmardi.

Pada pertengahan 2019 Nagari Gunung Selasih sudah mulai mengikuti perubahan sesuatu instruksi, penyetoran sudah mulai ke kolektor Kepala Jorong, lalu Jorong menyetorkannya ke nagari atau langsung ke pihak Bank. Cara seperti itu menurutnya juga berisiko dimana penyetoran ke Bank pada akhir tahun beresiko gangguan jaringan disebabkan tutup buku dan sistem Bank yang sibuk. Sehingga nagari memberikan flashdisk untuk memudahkan pihak Bank menginput data nya.

“Ini nomor objek pajak yang kami bayarkan, nilai uangnya segini, dan itu sampai berminggu-minggu tinggal di Bank,” kata Agusmardi berdasarkan pengalamannya.

Sampai akhir tahun 2022 masih dengan cara yang sama, di tahun 2023 Nagari Gunung Selasih sudah bisa mengecek di portal PBB. Di Portal PBB terlihat langsung ada warna merah bagi masyarakat yang memang belum membayar pajak.

“Yang belum membayar pajak terlihat berwarna merah. Yang jadi masalah itu masyarakat sudah bayar tapi laporan nya masih merah ini tentu akan membuat masalah. Faktanya masyarakat sudah membayar dengan adanya bukti pajak. Kita tidak ingin disalahkan dan tidak ingin menyalahkan,” tegasnya.

Dirinya juga menyatakan, di pemerintahan nagari sudah ada target pemungutan pajak, bahkan kegiatan nagari bersangkutan pada hasil pemungutan PBB.

“Maka tidak mungkin pajak kami tagih dan tidak disetor, kalau dikatakan sistem perbankan sudah benar seratus persen, faktanya seminggu yang lalu kami sudah setor pajak Rp6 juta ke pihak Bank Nagari, pagi ini (Selasa 04/07/2023) dicek belum ter input ke BKD,” tambahnya.

“Kami juga telah melakukan konfirmasi ke pihak Bank, dikatakan sistem sedang sibuk. Ketika masyarakat butuh bukti lunas pajak, di cek di portal PBB masih merah, sehingga masyarakat berasumsi negatif kepada pemerintah nagari, maka kami dirugikan secara moril,” sambung Sekretaris Nagari Gunung Selasih Agusmardi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya Asril saat dikonfirmasi Topsumbar, mengatakan Pemerintah Daerah pasti mencarikan solusinya bagi masyarakat.

“Saat ini kita cari dulu dimana inti persoalan, kita sebaiknya jangan berasumsi negatif dulu,” ucap Asrial.

Sementara, Pimpinan Cabang Bank Nagari Pulau Punjung Reinaldo menjelaskan melalui chat via WhatsApp bahwa saat melakukan transaksi ada gangguan jaringan, sehingga tidak maksimal melakukan transaksi.

“Mungkin pada saat melakukan transaksi ada gangguan jaringan sehingga tidak efektif masuk, nanti coba saya cek ke BKD karena belum ada keluhan dari pihak BKD,” ucap Reinaldo.

Badan Keuangan Daerah Dharmasraya rutin setiap hari menerima pengaduan masyarakat terkait tunggakan pajak bumi dan bangunan. Pengaduan masyarakat tersebut terpantau karena rutin membayar pajak setiap tahun, namun terdata masih ada tunggakan di BKD setempat. Tunggakan sekaligus denda menjadi hutang masyarakat yang wajib dibayarkan kepada pemerintah daerah, kata Kepala Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB, Fajar Robi Yunika, kepada Topsumbar di ruang kerja nya, Kamis (22/06/2023) lalu.

Terpisah Wali Nagari Batu Rijal Burhanudin optimis pemerintahan nagari bisa melakukan pencapaian target PBB, mengingat sebelumnya pencapaian PBB Nagari Batu Rijal di bawah 90 persen.

“Jika pemerintahan nagari lebih giat lagi, kami optimis pencapaian target PBB setiap tahun nya bisa 100 persen, mengingat tahun sebelum nya pencapaian PBB Nagari Batu Rijal di bawah 90 persen,” katanya.

(Yan)

Pos terkait