Gunakan Senjata saat Diamankan Polisi, SR Dikenakan Tembakan di Kaki

Topsumbar — Polres Dharmasraya berhasil mengamankan komplotan penyalahgunaan senjata tajam, senjata api serta handak. Senjata tersebut digunakan saat melakukan aksi pencurian motor di sejumlah tempat. Hal ini diungkapkan saat press conference di Mako Polres setempat, Senin (19/06/2023).

“Penangkapan SR berawal dari informasi masyarakat yang beberapa waktu lalu telah kehilangan kendaraan roda dua miliknya di Kota Padang, saat korban melihat kendaraan yang mirip dengan miliknya melintas di Dharmasraya, kemudian dengan dibantu masyarakat, pelaku berhasil diamankan dengan tiga orang temannya,” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK.

Setelah diamankan warga, kemudian tim Polres Dharmasraya segera ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pengamanan serta menyita barang bukti. Dari hasil interogasi, mereka berkomplotan sebanyak enam orang, empat sudah berhasil diamankan, dimana satu orang kedapatan memiliki senjata api rakitan dan ada lima butir peluru.

Bacaan Lainnya

“Saat melakukan penangkapan yang bersangkutan melawan petugas sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki pelaku. Sementara dua orang lagi masih dalam pengembangan,” ungkap Kapolres.

Saat penangkapan SR (33 tahun), Satreskrim berhasil menyita barang bukti yakni tas sandang warna hitam merk santer, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berisi empat butir amunisi kal 9 mm, satu butir amunisi kal 38 mm, satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor, satu pasang sarung tangan warna putih.

Kapolres Nurhadiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senpi dan handak oleh SR yang merupakan warga Jambi. Dimana SR diaman oleh Satreskrim Dharmasraya pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023, sekira pukul 08.00 WIB du Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut, Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senpi dan handak, terhadap tersangka SR, dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

(Yanti)

Pos terkait