Polres Dharmasraya Kembali Amankan Penyalahgunaan Narkotika Di Sungai Rumbai

Polres Dharmasraya Kembali Amankan Penyalahgunaan Narkotika Di Sungai Rumbai

Dharmasraya | TopSumbar – Satu orang laki-laki berinisial AY (41 Thn) diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Pelaku AY, diduga telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu jenis sabu.

Penangkapan terhadap AY berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkotika, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berikut penyitaan barang bukti berupa :

Bacaan Lainnya

Satu paket kecil butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu buah plastik bening yang berisikan dua belas paket kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu dan selanjutnya satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ.

Pada saat penggeledahan berikut penyitaan barang bukti disaksikan langsung oleh Ketua Pemuda Jorong Pasar Baru Anricis dan Kepala Jorongnya Roni Paslah.

Kemudian terhadap tersangka AY dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kepada AY akan di jatuhkan hukuman dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Yanti)

Pos terkait