Edarkan Narkotika RR Warga Rantau Ikil Jambi Di Amankan Polres Dharmasraya

Dharmasraya | TopSumbar – Polres Dharmasraya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah menangkap serta mengamankan seorang pemuda yang memiliki dan mengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (22/10/2022).

Seorang lelaki berinisial RR diduga telah melakukan perbuatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu.

Setelah melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap Pelaku inisial RR di TKP, Satresnarkoba juga menyita beberapa Barang Bukti antara lain :
1. satu buah dompet kain warna biru yang berisikan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
2. satu buah kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
3. satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat satu pak plastik klip warna bening ukuran kecil.

Bacaan Lainnya

Saat penggeledahan tersangka dan penyitaan barang bukti disaksikan langsung oleh Ketua Pemuda Roni Fitriadi dan Zon Efendi.

Kemudian pelaku RR berikut barang bukti dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasat Narkobanya Iptu Rusmardi SH di Mako Polres Dharmasraya Gunung Medan kepada awak media ini membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar pada Sabtu 22 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 Wib, Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah melakukan penangkapan terhadap saudara RR di daerah Jorong Palo Koto Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat,”ucap Kapolres Dharmasraya.

Dirinya menambahkan,” penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat sekitar kejadian, berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan sampai saudara RR berhasil kami amankan berikut dengan barang buktinya,”ungkap AKBP Nurhadiansyah SIK.

“Atas perbuatannya kepada pelaku RR akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya lagi.

(Yanti)

Pos terkait