Satresnarkoba Dharmasraya Ciduk R Pria Warga Sungai Rumbai

Dharmaraya | Topsumbar – Polres Dharmasraya melalui Satresnarkobanya berhasil menciduk satu orang laki-laki diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu yang berinisial R akrab di sapa Dy (34 Thn) di Jorong Ranah Panjang Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Jumat (22/07/2022)

Berbekal informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika selanjutnya Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasat Narkobanya Iptu Rusmardi SH membenarkan penangkapan kepada saudara R berdasarkan informasi awal dari masyarakat kepada Topsumbar.

Bacaan Lainnya

“Benar pada hari Jumat tanggal 22 juli 2022 sekira pukul 03.00 wib. bertempat di Jorong Ranah Panjang Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, telah diamankan satu orang laki laki dewasa inisial R akrab disapa Dy.” Ucap Kasatnarkoba Polres Dharmasraya.

Dirinya kembali menambahkan,” berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah di TKP tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, kami jajaran Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R beserta barang buktinya.” Ungkap Iptu Rusmardi.

“Untuk saat ini saudara R kami amankan di Mako Polres Dharmasraya berikut dengan barang buktinya antara lain satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu, satu buah alat hisab yang terbuat dari botol plastik merek LASEGAR yang telah terangkai dua buah pipet plastik, satu buah korek api tanpa kepala warna kuning, serta satu buah jarum api dari kertas timah rokok. Disaat penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini disaksikan oleh Kepala Jorongnya Hendri dan seorang pemuda Benny.”imbuhnya lagi.

Kemudian atas perbuatannya diduga tersangka R akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Yanti)

 

Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait