Proyek SSF KLHK Di Kabupaten Limapuluh Kota, Safaruddin: Akses Legal Untuk Masyarakat

Jakarta,- Membangun Indonesia dari pinggir di definisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perhutanan sosial menjadi salahsatu program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Dalam program itu masyarakat sekitar kawasan hutan mendapatkan legalitas untuk mengelola menjadi produktif sesuai dengan aturan yang dibuat. Hal itu menjadi peluang besar bagi Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat sebagai wilayah yang memiliki potensi untuk program KLHK RI.

“Pelaku untuk perhutanan sosial adalah masyarakat sekitar kawasan hutan. Sebagian wilayah perhutanan di Indonesia telah memiliki akses legal bagi masyarakatnya untuk mengelola,” Kata Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Syafda Riswandi ketika melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota di Gedung Kementerian KLH Jakarta, Selasa (31/4/2022).

Dihadapan Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, ia memaparkan secara kawasan, Kabupaten Limapuluh Kota menjadi salahsatu wilayah di Indonesia yang menjadi objek potensial untuk proyek Penguatan Perhutanan Sosial atau *_Strengthening of Social Forestry (SSF)_*. Tujuan dari proyek tersebut adalah mendukung percepatan pemberian akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat. Selain kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Halmahera barat juga menjadi wilayah untuk proyek SSF.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu dekat akan dilakukan audiensi ke Kabupaten Limapuluh Kota. Salahsatu indikator pada proyek SSF adalah internalisasi program perhutanan sosial dalam dokumen perencanaan dan regulasi di daerah. Peran pemerintah daerah sangat penting untuk mendukung proyek SSF ini,” imbuh nya.

Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo menyambut baik terhadap program KLHK tersebut. Dikatakan Safaruddin legalitas masyarakat dalam pemanfaatan hutan sangatlah penting, untuk menghindari tindakan-tindakan ilegal masyarakat dalam memanfaatkan hutan.

“Kawasan hutan di Limapuluh Kota sangatlah luas dan memiliki potensi untuk dimanfaatkan masyarakat. Legalitas sangatlah penting agar masyarakat terhindar dari jeratan hukum akibat dari tindakan ilegal dalam mengelola dan mengambil hasil hutan,” Katanya.

Lebih lanjut menurut Safaruddin, saat ini pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota membuka akses jalan yang pernah ada menuju Kabupaten Pasaman. Hal itu disampaikan Safaruddin membutuhkan advokasi langsung dari kementerian LHK agar tidak ada aturan yang dilanggar ketika akses jalan tersebut di realisasikan menjadi jalan penghubung dua daerah.

“Kita butuh pandangan dan regulasi yang jelas KLHK, agar berdampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat dua daerah untuk memanfaatkan potensi yang ada sebagai gerakan ekonomi,” pungkas Bupati. Pungkas Bupati.

(Ton)

Pos terkait