Minta ASN di Lingkungan SMA se-Kota Solok Netral Dalam Perhelatan Pemilu, Bawaslu Gandeng Kacabdin Wilayah III

Kota Solok | Topsumbar – Upaya untuk meningkatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota Solok terus gencar dilakukan.

Bertempat di kantor Kacabdin Wilayah III, Sukarami, Kabupaten Solok, Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd tandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Israr. A, S.Pd, Rabu (19/1/2022).

Turut hadir mendampingi Triati Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Solok Dr. Budi Santosa, MP.

Bacaan Lainnya

Nota Kesepahaman ini disamping bertujuan untuk meningkatkan netralitas ASN dalam Pemilu/ Pemilihan, juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi ASN di lingkungan SMA Se-Kota Solok dalam pengawasan Pemilu/ Pemilihan Tahun 2024 mendatang. Sehingga diharapkan langkah awal ini menjadi dasar bagi Bawaslu Kota Solok untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu/ Pemilihan oleh ASN.

“Tentunya nota kesepaham ini menjadi dasar bagi kita untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu, terutama pelanggaran terhadap netralitas ASN di lingkup SMA Se-Kota Solok, dan ini juga kita harapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan di Kota Solok,” sebut Triati.

Lebih lanjut Triati menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman ini memiliki tiga lingkup, yaitu tentang partisipatif dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan di Kota Solok, Netralitas ASN di lingkungan SMA dan juga tentang pemuktahiran data pemilih untuk Pemilu/Pemilihan Tahun 2024. Oleh karena itu Nota Kesepahaman ini sangat penting dilakukan, agar terciptanya Pemilu/Pemilihan yang Jurdil dan tidak ada pelanggaran.

Sementara itu, Kacabdin Wilayah III Israr. A, S.Pd menyambut baik adanya nota kesepaham ini, karena menurutnya netralitas ASN dalam setiap tahapan Pemilu/Pemilihan sangatlah penting dilakukan, karena netralitas seorang ASN dalam Pemilu sudah harga mati dan itu merupakan perintah undang-undang yang wajib harus dilaksanakan oleh seorang ASN. Kemudian dia juga berharap dengan ditandatanganinya MoU ini dapat membantu kerja-kerja pengawasan Bawaslu Kota Solok dalam melaksanakan tupoksinya sebagai pengawas Pemilu.

“Sebagai perwakilan wilayah III (Kota Solok, Kab Solok dan Solok selatan) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, kita sangat terbuka untuk berkerjasama dengan pihak luar yang dapat membantu meningkatkan integritas dan kinerja seluruh ASN di lingkungan wilayah III ini.

Nota Kesepahaman ini tentunya juga bermanfaat bagi kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran netalitas ASN dalam Pemilu serta juga sebagai media edukasi untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan Pemilu di Kota Solok khsusnya,” jelasnya. (gra)

Pos terkait