Lepas Ribuan Bibit Ikan Gariang, Sungai Batang Gawan Dijadikan Lokasi Ikan Larangan

Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Daswipetra Mjj. Alam bersama Wakil Wali Kota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra melepas bibit ikan jenis Gariang di aliran sungai Batang Gawan.

Pelepasan bibit ikan Gariang ini merupakan Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) Daswippetra sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat di wilayah VII yang meliputi Kota dan Kabupaten Solok, serta Kabupaten Solok Selatan.

Daswippetra mengatakan pelepasan bibit ikan ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat nantinya. Diceritakan Daswippetra, Sungai Batang Gawan menyimpan banyak nostalgia ketika masih kanak-kanak dulu. Lokasi pelepasan bibit ikan di Batang Gawan direncanakan menjadi lokasi larangan menangkap ikan.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai ditangkap dengan cara menyentrum dan manubo (meracun),” tuturnya.

Ia mengungkapkan saat ini terdapat sebesar Rp. 700 Milyar dana untuk bidang pertanian. Semua ini tergantung pada daerah dalam menggaet dana tersebut untuk dibawa ke Kota Solok.

“Jangan sia-siakan dana yang besar ini. Dinas Pertanian Kota Solok harus bergerak cepat dan menyiapkan proposal atau program agar dana tersebut bisa dibawa ke Kota Solok,” ujarnya.

Sementara itu, Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra, mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Provinsi Sumbar, Daswippetra yang telah melepas ribuan bibit ikan gariang di Sungai Batang Gawan.

Ramadhani juga menyampaikan dengan adanya pelepasan ikan, semoga nantinya juga akan ada program-program lainnya yang bisa direalisasikan anggota DPRD propinsi asal Kota Solok ini, baik berupa peningkatan infrastruktur, pelatihan, dan lainnya.

“Semoga bermanfaat bagi masyarakat, dan akan semakin banyak bantuan-bantuan dan Pokir yang berguna bagi masyarakat Kota Solok,” harapnya.

Turut hadir dalam acara pelepasan bibit ikan tersebut, Sekretaris Dinas Pertanian Kota Solok, Reffendi, Lurah Tanah Garam, Asril, LPMK Kelurahan Tanah beserta masyarakat Gawan.

(gra)

Pos terkait