Para Kepala Desa Terdampak Limbah PT TKA Tagih Janji Kompensasi

Kondisi sungai yang dialiri limbah PT TKA di Nagari Lubuk Besar Kecamatan Asam Jujuhan Dharmasraya.

Dharmasraya | Topsumbar – Bocornya limbah PT Tidar Kerinci Agung (TKA) pada Selasa 11 Januari 2022 lalu mengakibatkan kerusakan lingkungan di dua wilayah perbatasan yakni Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya dan Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Hal ini membuat para kepala desa dari dua daerah terdampak mendatangi PT TKA untuk meminta pertanggungjawaban.

Informasi yang dihimpun tim Topsumbar di lapangan, Senin (28/03/2022) lalu, dari tujuh kepala desa di Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, dan dua orang Wali Nagari di Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya, mendatangi Kantor PT TKA meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan tersebut.

Kepala desa dan wali nagari yang menghadap PT TKA tampak kecewa atas sikap pihak perusahaan yang saat ditemui ke Kantor tidak satupun petugas yang bisa ditemui setelah ada kesepakatan kompensasi sesuai kesepakatan pada pertemuan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Datuk Rio Pulau Jelmu perwakilan Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo mengatakan kekecewaannya pada pihak perusahaan, pasalnya sebab terjadinya kebocoran limbah PT TKA akan memberikan kompensasi pada daerah terdampak.

Para kepala desa/nagari yang terdampak limbah mendatangi PT TKA Senin (28/03/2022) .
Para kepala desa/nagari yang terdampak limbah mendatangi PT TKA Senin (28/03/2022) .

“Janji tinggal janji. Kebocoran limbah PT TKA itu sangat berdampak pada aliran sungai desa kami yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Saat ini sungai tidak bisa lagi digunakan, baik itu sebagai sumber perekonomian terutama tambak ikan yang sangat bergantung pada sungai, masyarakat kami mengalami kerugian,” tegas Datuk Rio Pulau Jelmu.

Datuk Rio Pulau Jelmu menambahkan, bahwa sudah lima kali pertemuan dengan PT TKA untuk memberikan solusi kerusakan lingkungan sungai di desa nya, akhirnya mendapat kesepakatan bahwa pihak PT TKA akan memberikan kompensasi sebanyak 100 juta per desa/nagari yang terdampak. Untuk memenuhi permintaan dari PT TKA administrasi pun sudah kami lengkapi. Namun sampai hari ini janji tinggal janji,” ungkapnya kecewa.

Kebocoran saluran limbah PT TKA berdampak pada aliran sungai di Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, ada tujuh desa yang sungai nya terdampak yakni Sungai Pulau Jelmu, Baru Balai Panjang, Rantau Ikil, Ujung Tanjung, Sirih Sikapur, Rantau Panjang, hingga Jombak.

Terpisah Camat Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri membenarkan serta mengetahui Sungai di Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya tercemar oleh Limbah PT TKA.

“Begitu saya dapat laporan dari warga, saya turun ke lokasi untuk mengecek limbah PT TKA di Nagari Lubuk Besar. Informasi yang didapat, ada rundingan antara pihak Wali Nagari se Kecamatan Asam Jujuhan dengan PT TKA,” ucap Camat Asam Jujuhan.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya Silaturahim, SKM. MH membenarkan adanya limbah PT TKA yang sudah mencemari Sungai Suir di Nagari Lubuk Besar, dimana daerah ini menjadi lokasi Pabrik PT TKA tersebut.

“Limbah PT TKA yang mencemari sungai di Nagari Lubuk Besar yang waktu itu sudah diselesaikan dengan kompensasi melalui dana CSR. Penyelesaian limbah tersebut dilaksanakan di Kota Padang, Selain PT TKA dan Lubuk Besar turut hadir di pertemuan itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya, serta perwakilan dari Kecamatan Asam Jujuhan,” ungkap Kadis DLH.

Dirinya menambahkan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang jebol ke Sungai Suir, saat kebocoran terjadi, pihak DLH mengambil sampel air, dari tujuh parameter yang diuji, cuma satu yang melebihi baku mutu.

“Pas kejadian kita ambil sampelnya, sampelnya itu melebihi baku dari 7 Parameter yang diuji cuma nitrogen total yang melebihi baku mutu, dicek air sungai nya sesuai PP 22 Tahun 2021 lampiran 6, untuk baku mutu air sungai kelas 2,” terangnya.

Terpisah, Wali Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Marzuki membenarkan bahwa ada kesepakatan jumlah kompensasi sebesar Rp100 juta per desa atau nagari yang terdampak limbah. Namun dirinya mengatakan sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

“Tiap ditemui pihak PT TKA tidak memberi tanggapan,” jelas Marzuki.

Memastikan hal tersebut, Topsumbar berusaha melakukan konfirmasi kepada Asril selaku Humas PT TKA. Saat dikonfirmasi Topsumbar melalui via telepon dan via WhatsApp dirinya tidak merespon meskipun terpantau sedang online. Sampai berita ini diterbitkan, pihak Topsumbar tetap berusaha melakukan konfirmasi ulang pada pihak perusahaan.

(Yanti)

Pos terkait