RPJPD Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 Angkat Visi ‘Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat’

RPJPD Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 Angkat Visi 'Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat'

TOPSUMBAR – DPRD Kabupaten Agam menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 di Aula Utama DPRD Agam, pada Senin 6 Mei 2024.

Nota penjelasan mengenai RPJPD tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. H. Edi Busti, MSi, yang mewakili Bupati Agam.

Dalam penyampaiannya, Bupati Agam menyatakan bahwa dokumen RPJPD memiliki peran strategis dan posisi mendasar dalam menjawab tantangan masa depan serta menjaga keberlanjutan pembangunan Kabupaten Agam.
RPJPD 2025-2045 juga menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokreatif RPJMD 2025-2029 yang akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi misi dan program pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Kami yakin dapat menjalankan amanat besar tersebut melalui upaya kebersamaan, kolaborasi, dan kontribusi terbaik yang kita miliki untuk kemajuan Agam dua puluh tahun mendatang,” ujarnya.

Meskipun demikian, lanjutnya, pembangunan daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional.

Dalam implementasinya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan kearifan lokal, daya saing, inovasi, dan kreativitas daerah, salah satunya dengan memperhatikan arah pembangunan pada RPJPN 2025-2045, sesuai kewenangan, karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024, yang diperkuat dengan kebijakan Gubernur Sumatera Barat, terdapat perkembangan yang dinamis terhadap materi dan substansi dokumen RPJPD.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, RPJPD Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 mengangkat Visi “Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat”.

Dalam rangka mewujudkan Visi Daerah tersebut, terdapat 8 Misi yang mendukungnya.

“Kami berharap, melalui pembahasan lebih lanjut bersama DPRD, akan diperoleh masukan, tanggapan, saran, dan koreksi yang akan dituangkan dalam kesepakatan terhadap Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam tahun 2025-2045,” ungkapnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Suharman, sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekretaris Dewan, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait