Komisi I DPRD Sumbar Dukung Pembentukan DOB di Kabupaten Agam, Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Komisi I DPRD Sumbar Dukung Pembentukan DOB di Kabupaten Agam, Optimalkan Pelayanan Masyarakat

TOPSUMBAR – Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Agam.

Dengan adanya rencana ini, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat Agam dapat menjadi lebih maksimal.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal, menyatakan dukungan tersebut dalam pertemuan dengan Bupati Agam, Andi Warman pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menerima masukan terkait rencana pembentukan DOB Kabupaten Agam.
“Rencana pembentukan DOB di Kabupaten Agam telah lama diusulkan. Sekarang, oleh Bupati Andi Warman, hal ini dimunculkan kembali dan diharapkan dapat terealisasi,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh proses dan persyaratan yang telah dilengkapi oleh Pemerintah Kabupaten Agam akan terus dikaji dan didalami, sehingga dapat dilanjutkan hingga tingkat pusat.

“Secara keseluruhan, Komisi I DPRD Sumbar mendukung upaya pembentukan DOB Kabupaten Agam,” katanya.

Sawal juga menyampaikan bahwa geografis wilayah Agam yang cukup besar menyebabkan masyarakat, terutama yang berdomisili di ujung Agam seperti di Kecamatan Baso, harus melakukan urusan administrasi ke Lubuk Basung.

“Hal ini tentu sangat membebani penduduk. Oleh karena itu, kami sangat mendukung rencana pembentukan DOB Agam,” ungkapnya.

Ia berharap bahwa setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), proses pengajuan DOB di Kabupaten Agam dapat segera terealisasi.

“Dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, moratorium DOB akan dibuka setelah proses Pemilu. Namun, Pemkab harus terus memprosesnya,” katanya.

Sementara itu, Leliarni menyatakan bahwa jika DOB terwujud, hal ini akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pemerataan ekonomi.

“Seluruh unsur harus saling berkoordinasi untuk mewujudkan DOB,” katanya.

Anggota Komisi I lainnya, Desrio Putra, menambahkan bahwa DOB akan berdampak pada sektor pelayanan masyarakat.

“Terjadinya pemekaran merupakan bagian dari otonomi. Dengan adanya pemekaran nagari di daerah DOB, akan terjadi peningkatan distribusi anggaran pusat,” katanya.

Bupati Agam, Andri Warman, menyambut baik dukungan dari Komisi I DPRD Sumbar terhadap rencana pembentukan DOB di Kabupaten Agam.

Menurutnya, pembentukan DOB merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan terbentuknya DOB Kabupaten Agam Tuo, pelayanan kepada masyarakat akan meningkat, serta akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Andri Warman menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setempat telah menyetujui pembentukan DOB yang akan diberi nama Kabupaten Agam Tuo melalui rapat paripurna DPRD Agam pada Maret 2024.

“Kesepakatan pembentukan DOB ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD Agam,” katanya.

Pembentukan DOB ini merupakan usulan dari masyarakat mengingat luasnya wilayah Agam dan keragaman potensinya.

Saat ini, ada 49 nagari di wilayah rencana pemekaran Agam yang telah menyampaikan usulan pembentukan DOB tersebut.

(HT)

Pos terkait