Kasus Dugaan Korupsi Dana Nagari Sikabau, Dua Oknum Pejabat Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Dana Nagari Sikabau, Dua Oknum Pejabat Jadi Tersangka

TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah menetapkan dua orang oknum pejabat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Informasi ini disampaikan melalui pengumuman resmi Kejari Dharmasraya dan Kejati Sumatera Barat yang dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024 lalu.

Kedua oknum pejabat tersebut adalah AR dan Ketua Bamus Y, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Nagari Sikabau.

Bacaan Lainnya

Penetapan kedua oknum pejabat tersebut sebagai tersangka diduga terkait penggunaan dana Nagari Sikabau yang berasal dari PT. AWB dan diserahkan ke Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak mulai periode 2018 hingga 2021.

Kejaksaan menduga bahwa kedua tersangka tersebut telah melanggar aturan dalam penggunaan dana Nagari, yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Berdasarkan temuan Inspektorat, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 1.616.053.000,00.

Selain itu, sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 368.212.000,00 juga disita sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Dharmasraya.

Namun, penetapan kedua oknum pejabat sebagai tersangka ini menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Pihak terkait mengklaim bahwa mereka telah melakukan pembagian dana sesuai dengan aturan dan kesepakatan Ninik Mamak.

Dalam klarifikasi yang diberikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Dharmasraya, Afdal Saputra, SH, disebutkan bahwa tersangka Y, selaku Ketua Bamus, dianggap tidak mematuhi prosedur yang berlaku dalam penyaluran dana.

Namun, pihak terkait membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa pembagian dana dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hasan Basri, Dt. Malingka, sebagai penasehat di Koperasi Pusako Ninik Mamak, menyatakan bahwa dana pembagian tersebut tidak termasuk Pendapatan Asli Nagari (PAN).

“Dana pembagian TBS (Tandan Buah Segar) itu tidak termasuk Pendapatan Asli Nagari (PAN). Jika termasuk dalam dana PAN, maka warga Bukit Mandawa dan Kampung Baru juga ikut menerima. Sedangkan mereka tidak memiliki tanah ulayat. Lalu, dari mana datangnya kerugian negara?” ujarnya pada Rabu, 1 Mei 2024.

Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, Andy Sumanto, juga memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Inspektorat dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit dana tersebut.

“Kita hanya diminta untuk membantu Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara,” jelasnya.

Sementara itu, para tokoh masyarakat dan ninik mamak di Nagari Sikabau menunjukkan kekecewaannya atas kasus dugaan korupsi ini.

(YAN)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait