Ini Syarat Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024

Ini Syarat Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024

TOPSUMBAR – Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli menyebutkan bahwa pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Sedangkan persyaratan dukungan pasangan calon perseorang diumumkan pada tanggal 5 Mei 2024.

“Di Kabupaten Solok Selatan Pasangan calon jalur perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 12.943 orang yang tersebar di empat kecamatan dari tujuh kecamatan di Solok Selatan,” kata Ade Kurnia Zelli didampingi Komisioner Divisi Teknis Dedi Fitriadi dan Komisioner Divisi perencanaan program data dan informasi Elvira Roza

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali ota dan Wakil Wali kota tahun 2024 di Padang Aro pada Sabtu, 4 Mei 2024

Ade menambahkan bagi bakal calon (Bacalon) yang akan maju melalui jalur perseorangan sedapat mungkin mendapatkan dukungan yang dipersyaratkan.

“Untuk informasi lengkap kami membuka help desk KPU dan kami juga melayani jika ada putra putri terbaik yang akan berkonsultasi mengenai calon perseorangan”, katanya.

Ade melanjutkan Ada perbedaan syarat dukungan jalur perseorangan pada Pemilu 2020 dan Pilkada 2024.

Kalau di 2020 peserta Bacalon membawa hard copy B1 KWK perseorangan atau formulir dukungan dilampirkan KTP.

Sementara 2024, Bacalon harus menyerahkan form B penyerahan dukungan dan B jumlah dukungan dilampirkan KTP dan meterai 10 ribu.

“Pasangan calon perseorangan akan menyerahkan Syarat dukungan di tanggal 8-12 Mei. Di situ kita akan melihat apakah jumlah dukungannya terpenuhi sesuai syarat minimal yang kita syaratkan, serta persebarannya,” katanya.

“Jika terpenuhi maka kita terima, kalau kita tolak maka akan dikembalikan dengan berita acara dan surat tanda tidak menerima,” imbuhnya.

Selanjutnya, Dokumen yang diterima akan dilanjutkan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan.

KPU akan melihat jenis pekerjaan pemilik KTP sebab ada jenis pekerjaan yang dilarang seperti ASN, TNI, Polri, aparatur Desa atau Nagari.

“Nanti KPU menurunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual yaitu sensus dari rumah ke rumah guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap Bacalon. Tahap berikutnya ialah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan”, tutupnya.

(KMS)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait