Sopir Bus ALS Kecelakaan Tunggal di Malalak Agam Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Keterangan Polisi

TOPSUMBAR – Sopir 1 (satu) Bus ALS yang kecelakaan tunggal di Lambeh Jorong Nyiur, Nagari Kampung Koto, Malalak Selatan, Kec. Malalak, Kab Agam, Senin (15/4/2024), ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu. Agustiar melalui keterangan pers tertulis tentang perkembangan kasus kecelakaan tunggal Bus ALS, diterima Topsumbar.co.id, Senin (22/4/2024).

Ia menerangkan, ditetapkannya sopir satu bus ALS inisial KH sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (20/4/2024).

“Dari gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik pada Sabtu, 20 April 2024 dan dari hasil keterangan saksi-saksi mengarah kelalaian sopir. Sopir satu inisial KH kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Ia menambahkan, meskipun KH sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum bisa mengamankan KH karena KH belum ditemukan.

“Pihak kepolisian masih terus mencari dan menangkap sdr KH,” pungkasnya.

“Tersangka KH dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kasatlantas Polresta Bukittinggi AKP. Andhika Trisna Wijaya dihubungi Topsumbar.co.id, terpisah, Senin (22/4).

Diberitakan sebelumnya, Bus ALS jurusan Medan-Jakarta  kecelakaan tunggal di Lambeh Jorong Nyiur, Nagari Kampung Koto, Malalak Selatan, Kec. Malalak, Kab Agam, Senin (15/4/2024).

Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Agustiar melalui press release diterima Topsumbar.co.id,  Senin malam (15/4), menjelaskan, pada Senin  (15/4) sekira pukul 15.00 WIB satu unit bus merk ALS asal Medan jurusan Jakarta menuruni jalan lintas Bukittinggi-Pariaman di Kec Malalak, Kab. Agam dengan kecepatan tinggi dalam suasana penerapan jalur satu arah (one way) tepat di tikungan tajam ke arah kiri menyebabkan kendaraan hilang kendali.

Kemudian sopir membanting stir ke kiri sehingga membuat keseimbangan bus hilang dan bus rebah ke kanan.

Akibat kejadian sebanyak 47 korban dan di ketahui 1 korban meninggal dunia.

Korban di evakuasi ke Puskesmas Malalak, RSAM Bukittinggi, dan RSUD Padang Pariaman.

Sementara perkiraan nilai kerugian materil ditaksir lebih kurang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

(AL)

Pos terkait