KPU Padang Panjang akan Rekrut Petugas Badan Adhoc PPK untuk Pilkada 2024, Ini Tanggal Seleksinya

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang akan merekrut petugas badan adhoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi. B. Skom. M. A. P,  Kamis, (18/4/2024).

“Kita akan segera melakukan perekrutan petugas badan adhock yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada 2024” ujarnya kepada Topsumbar.co.id.

Disebutkannya, perekrutan dilakukan dengan metode seleksi secara terbuka. Dimana semua peserta yang memenuhi persyaratan harus mendaftar melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock).

“Proses seleksi akan dimulai 23 April 2024 sampai dengan 16 Mei 2024,” sebutnya.

Berkenaan dibukanya perekrutan petugas badan adhoc yaitu PPK dimaksud, Masnaidi menghimbau semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri kepada KPU Kota Padang Panjang.

“Kita membuka peluang seluas luasnya kepada semua lapisan masyarakat untuk dapat terlibat sebagai penyelenggara Pilkada 2024,” tuturnya.

Ditambahkannya, perekrutan petugas badan adhoc PPK merupakan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode pembentukan PPK dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali Kota dan wakil Wali Kota tahun 2024 .

Data dihimpun Topsumbar.co.id, Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang digelar November 2024 mendatang.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap penyelenggaraan Pilkada Padang Panjang 2024

1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 5 Mei 2024 sampai 29 Agustus 2024.

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024.

3. Pendaftaran pasangan calon tanggal  27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

4. Penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

5. Penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.

6. Pelaksaan kampanye tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.

7. Pelaksanaan pemungutan suara tanggal, 27 November 2024.

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.

9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkars Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

10. Penyeleseian pelanggaran dan seangkatan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

12. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota terpilih bila tidak ada permohonan Penyeleseian Hukum Pemilu (PHP) paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

13. Bila ada PHP paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

(AL)

Pos terkait