Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Anggarkan Dana APBD untuk Penyelesaian Konflik Agraria

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Anggarkan Dana APBD untuk Penyelesaian Konflik Agraria

TOPSUMBAR – Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mengumumkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Masalah ini terkait dengan terhentinya Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) sejak tahun 1995/1996.

Terdapat tujuh baseline batas wilayah KTP di tujuh nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota, yaitu Nagari Suliki, Kurai, Sungai Rimbang, Tarantang, Durian Gadang, Ampalu, dan Sarilamak, menjadi perhatian utama.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung atas penyelesaian konflik pertanahan KTP yang telah berlangsung selama 27 tahun tanpa kepastian. Penyelesaian ini menjadi prioritas kami di daerah ini, terutama untuk Ibukota Kabupaten Sarilamak. Oleh karena itu, tahun ini kami akan mendukung dengan alokasi anggaran di APBD tahun 2024,” ucap Safaruddin pada Senin, 22 April 2024.

Ia juga menyatakan harapannya melalui Reforma Agraria ini, kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional semakin erat.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Akhda Jauhari, Kepala Kantor Pertahanaan Lima Puluh Kota, proses penyelesaian konflik pertanahan tersebut telah berjalan saat ini.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2023.

Upaya yang diambil merupakan solusi kreatif dan inovatif serta tanggung jawab dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Ini dilakukan untuk memenuhi harapan masyarakat kita terkait permasalahan pertanahan dan tata ruang yang telah berlangsung selama 27 tahun,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat yang terkait dengan masalah pertanahan untuk segera melapor ke Sekretariat Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan di lokasi Konsolidasi Tanah Perkotaan T.A. 1995/1996, baik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota, maupun Pemerintah Nagari Sarilamak,” tambahnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Lima Puluh Kota, Herman Azmar, serta beberapa kepala OPD, camat, walinagari, dan ketua KAN.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait