Gubernur Sumbar dan Pj Wali Kota Payakumbuh Teken PKS Penanganan Sampah

Gubernur Sumbar dan Pj Wali Kota Payakumbuh Teken PKS Penanganan Sampah

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah bersama Pj Wali Kota (Wako) Payakumbuh, Jasman teken Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan PKS yang berlangsung di Istana Gubernuran Sumbar pada Senin, 8 April 2024 tersebut berkaitan dengan penanganan sampah di Payakumbuh.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi longsor pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Payakumbuh yang menyebabkan Kota tersebut menjadi darurat sampah.

Bacaan Lainnya

Selain Kota Payakumbuh, empat daerah lainnya juga turut serta dalam penandatanganan PKS yakni, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Mahyeldi menyatakan bahwa PKS tersebut diberlakukan dalam masa darurat selama dua bulan, mulai dari tanggal 1 April hingga 31 Mei 2024.

Ia menegaskan perlunya peningkatan upaya dalam pengurangan dan penanganan sampah di hulu.

Hal ini untuk memastikan bahwa sampah yang di buang ke TPA Regional adalah sampah yang tidak dapat di olah lagi.

“Penting bagi daerah pengirim sampah ke TPA Regional Payakumbuh untuk memastikan bahwa sampah yang dikirim sesuai dengan jenis, komposisi, dan jumlah yang telah ditetapkan. Mereka juga harus menjamin kebersihan, keamanan, dan ketertiban (K3) dalam pengiriman sampah dari Kabupaten/Kota sampai ke lokasi TPA Sampah Regional,” tegasnya.

Sementara itu, Jasman turut menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini ialah untuk menangani akhir sampah dari Kabupaten/Kota dalam kondisi darurat sampah.

Hal ini meliputi kegiatan penimbunan sampah serta pemeliharaan pada lahan darurat yang baru dibangun di TPA Sampah Regional Payakumbuh.

“Alhamdulillah, kami telah menandatangani PKS ini untuk menggunakan kembali TPA Regional Payakumbuh selama dua bulan ke depan,” ujarnya.

Jasman juga berharap agar lahan TPA Regional Payakumbuh dapat dihibahkan atau dikembalikan ke Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Dengan penuh harapan, kami memohon agar permohonan kami untuk pinjam pakai dan pengembalian aset TPA disetujui oleh Pemerintah Provinsi,” tambahnya.

Jasman selaku Sekretaris Umum Lembaga Kerjasama Antar Aparatur Madya (LKAAM) Sumbar, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melakukan pemilahan sampah.

Pemilihan sampah tersebut dapat dilakukan di rumah, dan dibagi dalam tiga jenis, yakni sampah organik, anorganik yang memiliki nilai, dan sampah lainnya atau residu.

“Saya terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengurangi jumlah sampah dan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Melalui pemilahan sampah yang baik, sampah organik dapat di olah menjadi kompos dengan membuat lubang atau menggunakan komposter sederhana. Sedangkan sampah anorganik yang masih bernilai dapat disalurkan ke bank sampah atau tempat pembelian barang bekas,” tutupnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait