Milestone Bisnis, 23 IKM di Lima Puluh Kota Raih Sertifikasi Merek

TOPSUMBAR – Pada Rabu, 22 November 2023, sebanyak 23 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Lima Puluh Kota menerima Sertifikasi Merek dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Acara penyerahan sertifikat merek ini dilangsungkan di aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Afrizal, yang mewakili Kepala Dinas, beserta beberapa pejabat terkait lainnya seperti Kepala Bidang Sarana Pembinaan dan Pengawasan Industri, Devi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri, Debi Seprima, Kepala Bidang Transmigrasi, Yahya, dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Hatifah.

Dalam laporan Devi, Kepala Bidang Sarana Pembinaan dan Pengawasan Industri, disampaikan bahwa pemberian sertifikat merek bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku IKM di Lima Puluh Kota.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam mendukung Program Unggulan Daerah, dengan harapan produk IKM setempat dapat dikenal lebih luas di pasar nasional maupun internasional.

Sekretaris Dinas, Afrizal, menyampaikan ucapan selamat kepada para pelaku IKM yang berhasil menerima sertifikat merek.

Ia menekankan bahwa tidak semua pendaftar langsung memperoleh sertifikat karena adanya proses verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Afrizal menambahkan bahwa sertifikat merek memberikan perlindungan hukum yang penting bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat ini, mereka memiliki dasar hukum untuk menggugat jika ada pihak lain yang mencoba mencaplok nama merek yang telah terdaftar.

Ia juga mengajak para pelaku IKM untuk terus semangat, berkoordinasi, dan berkerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja guna memajukan IKM di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sebagai salah satu pelaku IKM yang menerima sertifikat merek, Andre Saputra dari AS Cleaner, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ia menekankan bahwa sertifikat merek tersebut akan menjadi motivasi bagi mereka untuk lebih giat mengembangkan usaha.

Andre juga mengajak pelaku IKM lain di Lima Puluh Kota untuk mendaftarkan merek usahanya, sambil menekankan bahwa pendaftaran ini tidak dikenakan biaya.

Semua pihak berharap bahwa dengan adanya sertifikat merek, IKM di Lima Puluh Kota dapat semakin maju dan berkembang, memberikan kontribusi yang lebih besar di tingkat nasional maupun internasional.

(Ton)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait