Beri Dukungan Penuh Penerapan Restorative Justice Kejati Sumbar, Bupati Safaruddin Hadiri Launching Rajo Labiah

TOPSUMBAR – Sebagai langkah untuk menerapkan keadilan restoratif di masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah meluncurkan inovasi program Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Plus yang disingkat “RJ Plus” atau dikenal juga dengan nama Rajo Labiah.

Peluncuran program ini dilakukan di Istana Gubernuran pada Senin sore, 20 ovember 2023 dan disertai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pemerintah Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Rumah Sakit H B Saanin Padang, dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo juga turut hadir dalam acara tersebut.

Bacaan Lainnya

Gubernur Mahyeldi memberikan apresiasi terhadap program RJ Plus yang diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Ia menyatakan bahwa inovasi ini merupakan langkah positif dalam memperbaiki sistem peradilan dan berharap program ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang terlibat dalam kasus pidana ringan.

Gubernur juga menyoroti tren angka kejahatan di Sumbar yang mencapai 10.000 kasus dalam tiga tahun terakhir, dan menekankan pentingnya inovasi Rajo Labiah sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kejahatan tersebut.

Sementara itu, Kajati Sumbar Asnawi menjelaskan bahwa program Rajo Labiah memberikan akses keterampilan dan bantuan bagi para terdakwa atau pelaku kejahatan, bukan hanya menghentikan penuntutan terhadap mereka.

Ia juga menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian perkara tindak pidana di luar peradilan, sehingga pelaku tidak perlu dipenjara.

Beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif antara lain adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.

Bupati Safaruddin juga menyambut dengan antusias inovasi program Rajo Labiah dan menganggapnya sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan melibatkan Niniak Mamak.

Ia berharap program ini dapat dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Barat setelah penandatanganan MoU di tingkat provinsi.

Dengan demikian, program RJ Plus atau Rajo Labiah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menerapkan keadilan restoratif di tengah masyarakat Sumatera Barat.

(Ton)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait