Satlantas Polres Dharmasraya Himbau Bengkel untuk Tidak Memasang Knalpot Brong

TOPSUMBAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dharmasraya Polda Sumbar telah memberikan himbauan kepada bengkel-bengkel di Wilayah Kabupaten Dharmasraya agar tidak melakukan modifikasi atau memberikan jasa pemasangan knalpot Brong (03 Oktober 2023).

Himbauan dan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kampanye Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamtibcarlatas) bagi warga Kabupaten Dharmasraya, khususnya terhadap bengkel otomotif. Bengkel diminta untuk tidak menerima modifikasi knalpot Brong yang dapat menghasilkan suara bising dan mengganggu kenyamanan selama berkendara.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Andi Muhammad Nurfadli, S.Trk, S.ik, M.Sc, menyatakan, “Hari ini, kami Satlantas Polres Dharmasraya melakukan himbauan dan edukasi kepada setiap bengkel motor terkait larangan modifikasi atau pun jasa pemasangan knalpot Brong di wilayah kita ini.

Bacaan Lainnya

Guna menjaga ketertiban masyarakat, kami akan terus melakukan himbauan serta penindakan terkait penggunaan knalpot Brong. Karena seringkali kami mendapat keluhan dari masyarakat terkait kebisingan suara knalpot Brong yang marak digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, maka dari itu kami melakukan kegiatan ini.”

Pada kesempatan terpisah, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, menambahkan, “Kami akan terus melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot Brong agar secara sukarela melepasnya, agar masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat.

Kepada bengkel dan toko, kami menjelaskan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009.” Pungkas Kapolres. (Humas Polres Dharmasraya).

(YAN)

Pos terkait