KPU Payakumbuh dan Pj Wali Kota Jasman Bersinergi Demi Suksesnya Pemilu 2024

TOPSUMBAR – Jasman, Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan ini disampaikannya ketika menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat di ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh pada hari Senin (02 Oktober 2023).

“Saya siap mendukung KPU untuk memastikan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Menyelenggarakan Pemilu 2024 adalah salah satu tanggung jawab utama saya sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh,” ujarnya dengan mantap.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Payakumbuh, Wizri Yasir, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ihsanul Huda, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Orisko Zulkifli, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Khairudin Fambo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Suci Wildanis, serta Sekretaris KPU Payakumbuh, Beni Mustika.

Jasman menegaskan bahwa segala masalah terkait penyelenggaraan Pemilu harus ditangani tanpa penundaan. “Saya siap untuk terus berkoordinasi dengan KPU, terutama untuk hal-hal yang krusial. Saya siap kapan saja, jangan ragu untuk menghubungi saya,” tegasnya.

Selain itu, Jasman juga mengimbau Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk terus menjaga komunikasi dan berkoordinasi dengan KPU serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia juga berpendapat bahwa situasi terkait Pemilu di Kota Payakumbuh masih terkendali karena masyarakat masih memegang teguh etika sopan santun.

“Meskipun begitu, kita harus tetap berusaha mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan, sekalipun kemungkinannya kecil,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Payakumbuh, Wizri Yasir, menjelaskan bahwa banyak hal telah dikomunikasikan dengan Pj Wali Kota Payakumbuh, termasuk tahapan-tahapan yang sedang berlangsung.

“Saat ini, sedang berlangsung proses pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan berlangsung hingga 3 Oktober 2023,” ungkapnya.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait keputusan pemberhentian calon anggota DPRD Kota Payakumbuh berdasarkan pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Terimakasih kepada Bapak Pj Wali Kota Payakumbuh yang telah siap mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu. Dukungan dari berbagai pihak sangat kami perlukan dalam hal ini,” tutupnya.

(Ton)

Pos terkait