Dua Pengedar Narkotika Kembali Di Ringkus Satuan Narkoba Polres Dharmasraya

Dua Pengedar Narkotika Kembali Di Ringkus Satuan Narkoba Polres Dharmasraya
Dua Pengedar Narkotika Kembali Di Ringkus Satuan Narkoba Polres Dharmasraya

TOPSUMBAR – Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat kembali meringkus dua orang pria pengedar Narkotika golongan satu yakni Sabu. Penangkapan dua pria berinisial AP (32 Tahun) diketahui warga Sitiung dan SS (22 Tahun) warga Pulau Punjung.

Dimana kedua tersangka di bekuk di Jorong Pasir Putih Nagari Sungai Kambuik Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada Selasa 22 Agustus 2023.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasat Narkobanya Iptu Rusmardi, SH membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut dan mengatakan saat ini keduanya sudah berada di Mako Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

” Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pulau Punjung,” ucap Kasatnarkoba Rusmardi.

Saat penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti yakni Dua Paket S yang di bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan satu jenis sabu, 17 Plastik Klip bening, satu buah kaca pirek dan satu buah HP Android Warna hitam.

Atas perbuatan kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yan)

Pos terkait