Dewan Pers Tidak Tolerir Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

Nasional | Topsumbar – Jumat (20/1/2023) lalu, lima orang wartawan di Surabaya di duga jadi korban pengeroyokkan belasan orang berpakaian preman.

Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotik di Jalan Simpang Dukuh.

Tak lama berselang, seorang jurnalis senior Papua di teror aksi ledakan bom di samping kediamannya di Jayapura, Senin (23/1/2023) dini hari.

Bacaan Lainnya

Merespons kejadian tersebut, Dewan Pers angkat bicara dimana Dewan Pers tidak mentolerir tindak kekerasan terhadap wartawan.

Hal itu disampaikan
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis bertajuk langkah penanganan kekerasan terhadap wartawan, dilansir Topsumbar.co.id dari laman resmi dewan pers, Kamis (2/2/2023).

Ninik Rahayu menyebutkan UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.

“Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus kekerasan yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan,”
ujar Ninik.

Ditambahkannya, Dewan Pers juga memiliki landasan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan.

“Peraturan ini merupakan pedoman yang digunakan untuk melindungi wartawan saat menjalankan kegiatan jurnalistik ataupun kekerasan akibat karya jurnalistik,” tegas Ninik, perempuan pertama Ketua Dewan Pers, ini.

(Alfian YN)

Pos terkait