Masih Banyak Jatuhnya Korban Petugas Pemilu, Komisi II DPR RI : Perlu Evaluasi Keserentakan Pemilu

TOPSUMBAR –  Masih banyak jatuhnya korban dari petugas Badan Ad Hoc yang bekerja di tempat pemungutan suara (TPS) pasca pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, baik yang meninggal dunia maupun mengalami gangguan kesehatan. Fenomena tersebut dinilai mesti menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi keserentakan pemilu.

Hal tersebut dikatakan oleh anggota komisi II DPR-RI Guspardi Gaus, saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).

Dikatakannya, berdasarkan data yang dihimpun dari KPU RI, Bawaslu dan Kemenkes RI, mulai tanggal 10-25 Februari 2024, tercatat 114 petugas pemilu yang meninggal dunia.

Rinciannya 59 orang petugas KPPS, 25 orang Linmas, 10 orang saksi, 11 orang PPS lainnya, 3 orang PPK dan 6 orang petugas Bawaslu.

Sedangkan yang mengalami gangguan kesehatan alias sakit sebanyak 14.141 orang, serta rawat jalan dan rawat inap sebanyak 1.117 orang.

“Semua pihak mesti bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Dirinya mendorong investigasi terbuka khususnya mengenai penyebab di lapangan, untuk mengetahui proses mana yang paling menguras tenaga dan pikiran terbesar petugas ad hoc. Sehingga masih terdapatnya petugas badan Ad Hoc yang wafat maupun yang mengalami gangguan kesehatan. Walaupun jumlahnya jauh berkurang dari pelaksanaan pemilu 2019,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun menilai usulan untuk mengkaji dan mendesain ulang sistem pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD, perlu ditindaklanjuti.

Apalagi pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang memilih mulai Pilpres, DPD RI dan DPR RI dari Pusat sampai Tingkat Kabupaten/Kota, diduga telah menyebabkan beban kerja yang tidak proporsional. Dimana petugas badan Ad Hoc harus bekerja di hari pemilihan tanpa jeda, ditambah waktu perhitungan suara yang memakan waktu  sampai dinihari.

“Sejak awal rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu, Komisi II sudah mengingatkan soal proses rekrutmen petugas badan Ad Hoc (KPPS, PPK, Linmas), mulai dari standarisasi umur hingga kesehatan agar di lakukan secara ketat, agar tidak terulang jatuhnya korban seperti saat Pemilu 2019 silam,” ulas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, lanjut Gaspard perlu dilakukan evaluasi, bukan hanya PKPU (Peraturan KPU), tapi undang-undang UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu juga perlu ditinjau ulang secara menyeluruh. Segala kelemahan dan kekurangan berbagai proses, sejak awal tahapan pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan suara juga perlu dilakukan evaluasi secara komperhensif.

“Pemungutan suara dengan sistem pemilu serentak mulai Pilpres, DPD RI daan DPR RI dari Pusat sampai tingkat Kabupaten/Kota tanpa jeda, perlu ditinjau ulang. Bisa saja keserentakan pemilu itu dipisah antara tingkat nasional dan lokal, bisa pula dipisahkan antara pemilihan Legislatif dengan eksekutif atau memperpanjang waktu penghitungan suara, tidak lagi tanpa jeda tapi dibuat dua hari dan lain sebagainya,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sementara itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggaraini meminta agar pembentuk undang-undang mengubah desain keserentakan pemilu, mengingat beban tugas badan Ad Hoc pemilu teramat berat.

Ia menyarankan pemilu harusnya dibagi antara tingkat pusat dan lokal dengan jeda dua tahun.

Di tingkat pusat, pemilih hanya diberikan kesempatan mencoblos surat suara presiden-wakil presiden, DPR RI, serta DPD. Sementara pemilu tingkat lokal terdiri dari pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Ia menyebut perubahan keserentakan pemilu itu tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/2019.

(AL)

Pos terkait