Ketua JMSI Bukittinggi Tanggapi Dewan Pers, Pentingnya Kolaborasi Media Kecil dengan Lembaga Lain

Ketua JMSI Bukittinggi Tanggapi Dewan Pers, Pentingnya Kolaborasi Media Kecil dengan Lembaga Lain

TOPSUMBAR – Anwar Efendi, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bukittinggi, memberikan tanggapan positif terhadap langkah proaktif Dewan Pers yang meluncurkan Perpres “Publisher Rights”.

Menurutnya, langkah ini penting untuk mendukung keberagaman media dan melindungi hak-hak penerbit, terutama media kecil yang sering menghadapi tantangan besar dalam industri media.

Meskipun karya jurnalistik media kecil dinilai berkualitas, Anwar Efendi menyampaikan bahwa mereka masih kesulitan untuk lolos verifikasi Dewan Pers.

Bacaan Lainnya

Ia berharap Perpres “Publisher Rights” mendukung keadilan bagi media yang fokus pada jurnalisme demi kepentingan publik.

“Inisiatif ini bertujuan memberi ruang bagi media kecil untuk tumbuh di tengah dinamika industri media yang terus berubah,” ujar Anwar Efendi.

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, menyoroti pentingnya melindungi hak-hak penerbit, terutama media kecil, untuk menjaga keberagaman media.

Fokus utamanya adalah perlindungan sumber daya manusia media kecil, termasuk upah layak dan jaminan perlindungan sosial untuk jurnalis dan karyawan.

Dewan Pers juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara media kecil dengan lembaga-lembaga lain dalam industri media.

Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas konten.

Dewan Pers berencana mengadakan workshop dan pelatihan untuk mendukung implementasi awal Perpres “Publisher Rights” pada penerbit media kecil.

Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isi Perpres dan panduan implementasinya dalam kegiatan sehari-hari.

Dengan adanya Perpres “Publisher Rights,” diharapkan media kecil dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, menciptakan lingkungan media yang lebih sehat dan beragam di Indonesia.

(JA)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait