DLH Dharmasraya Panggil PT TKA dan Nagari Terdampak Limbah Sawit, Masih Ada Nagari Belum Sepakat

Dharmasraya | Topsumbar – Belum dicairkannya dana kompensasi oleh Perusahaan Tadar Kerinci Agung (PT TKA) kepada dua nagari di Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya akibat mengalirnya limbah perusahaan sawit pada Selasa 11 Januari 2022 lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya dan Provinsi Sumbar kembali memfasilitasi rapat ke dua untuk mendapatkan kata sepakat.

Rapat kedua berlangsung di Aula lantai II Kantor Bupati Pulau Punjung, Rabu (20/04/2022). Rapat dihadiri Nadar dan Asril selaku Humas Perusahaan TKA dan perwakilan dari pihak Nagari Lubuk Besar, Nagari Alahan Nan Tigo, Camat Asam Jujuhan, serta tokoh masyarakat. Namun rapat yang dilangsungkan secara tertutup tersebut selesai hingga pukul 17.30 WIB tak kunjung mendapatkan kata sepakat.

Wali Nagari Lubuk Besar, Burhan di lokasi rapat mengatakan dirinya kecewa dengan pihak PT TKA yang tidak kunjung memberikan pencairan konpensasi yang sudah disepakati di rapat pertama.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap di rapat kedua ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan Kabupaten Dharmasraya bisa tegas dan bisa mengawasi atas pencairan kewajiban PT TKA sampai selesai, sebagaimana konpensasi yang telah disepakati di rapat pertama dulu bahwa PT TKA akan bertanggungjawab pada kerusakan lingkungan di Nagari Lubuk Besar dengan nilai 200 juta,” tegas Wali Nagari Lubuk Besar Burhan.

Begitu juga dengan Wali Nagari Alahan Nan Tigo Ramdani, Niniek Mamak, dan sejumlah warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai yang terdampak limbah PT TKA juga menuntut hak konpensasi sama.

Awal selaku tokoh masyarakat dan perwakilan sejumlah warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai yang terdampak limbah di Nagari Alahan Nan Tigo turut ikut rapat yang kedua untuk menindaklanjuti hasil dari rapat pertama.

“Waktu itu di rapat pertama antara kami pihak masyarakat dengan PT TKA belum ada kata sepakat. Jadi setelah 11 Januari 2022 sampai pertemuan yang kedua kali ini kita kembali tidak mendapatkan kata sepakat, tentang masalah tanggungjawab PT TKA atas tercemar nya Sungai Suir yang mengalir di Nagari Alahan Nan Tigo,” ucap Awal.

Dirinya menambahkan, akibat mengalirnya limbah perusahaan sawit pada Selasa 11 Januari 2022 lalu sampai saat ini masyarakat tidak dapat lagi beraktivitas menangkap ikan di sepanjang Sungai Suir, otomatis mata pencaharian masyarakat sepanjang sungai dirugikan.

“Masyarakat tidak dapat lagi beraktivitas menangkap ikan terutama yang mempunyai kebun di sepanjang Sungai Suir, masyarakat sudah mengajukan konpensasi pada PT TKA namun tidak diakomodir atau PT TKA tidak mau menyanggupinya,” jelas Awal yang juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nagari Alahan Nan Tigo.

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya Silaturahim SKM, MH kepada Topsumbar menjelaskan terkait hasil rapat kedua antara PT TKA dan kedua Nagari yang tercemar oleh limbah TKA.

“Dinas menfasilitasi kembali pertemuan kedua antara pihak perusahaan TKA dengan dua nagari di kecamatan Asam Jujuhan yang terdampak limbah PT TKA. Untuk Nagari Lubuk Besar sudah sepakat, Nagari Lubuk Besar menerima konpensasi sebanyak 200 juta melalui dana CSR perusahaan secara bertahap tahun ini 54 juta, tahun kedua yakni tahun 2023 sebanyak 100 juta, sisanya di tahun 2024,” ucap Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya.

Dirinya juga menambahkan, untuk keputusan Nagari Alahan Nan Tigo sepakat untuk tidak menerima konpensasi 100 juta yang diajukan PT TKA.

Sementara dari pihak Perusahaan TKA baik Nadar atau Asril saat dikonfirmasi di lokasi rapat enggan memberikan komentar dan berjanji akan menghubungi wartawan media ini melalui via telepon begitu acara rapat tersebut selesai. Sampai berita ini diturunkan Topsumbar masih terus mencoba menghubungi pihak PT TKA untuk meminta keterangan lebih lanjut.

(Yanti)

Pos terkait