Catat! ASN/PNS yang Tambah Masa Libur Idul Fitri Dikenai PP Kedisiplinan

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya Yusrisal SKM. MM

Dharmasraya | Topsumbar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat mengumumkan libur hari raya Idul Fitri 1443 H bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ranah Cati Nan Tigo yakni di mulai Jumat (29/04/2022).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya Yusrisal SKM. MM atau akrab disapa Datuk Paduka Rajo kepada Topsumbar di ruang kerjanya, Senin (25/04/2022).

“Di hari terakhir bekerja menjelang cuti yakni tanggal 28 Mei 2022 pagi, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaksanakan Apel Gabungan dulu di halaman Kantor Bupati Pulau Punjung,” ucap Kadis BKPSDM Yusrisal.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan bahwa soal libur hari raya Idul Fitri 1443 H bagi ASN tersebut sudah diatur dan menjadi kebijakan pemerintah pusat, itulah yang diikuiti oleh setiap daerah di seluruh Indonesia.

“Sebenarnya cuti lebaran itu hanya tanggal 02 dan 03, tetapi kebijakan pemerintah pusat cuti ditambah di tanggal 04, 05 dan 06, hari Sabtu dan Minggu memang hari libur,” ungkapnya.

Dirinya berharap, setelah dua tahun ini pandemi dan tidak bisa menikmati masa libur, mudah-mudahan dengan libur yang sekarang bisa memanfaatkan momen libur untuk bisa berkumpul bersama keluarga dengan tidak menambahkan masa cuti.

“Artinya kalau kedapatan menambahkan cuti tentu ada resikonya mengacu pada PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, jadi Tanggal 09 Mei para ASN dan PNS sudah kembali masuk kerja seperti hari-hari biasa,” tegas Yusrisal.

Pemerintah Pusat telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepastian tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu 6 April 2022 lalu.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 02 dan 03 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 04, 05 dan 06 Mei 2022,” ujar Presiden dikutip dari media dan informasi Sekretariat Presiden.

(Yanti)

Pos terkait