Dinas PMPTSP Sumbar Gelar Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Tanah Ulayat di Dharmasraya

Dharmasraya | Topsumbar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat menggelar acara sosialisasi kebijakan penanaman modal melalui pemanfaatan tanah ulayat yang dihadiri oleh seluruh Wali Nagari, Camat, Bappeda, DPMD, Pengusaha, LKAAM Dharmasraya serta KAN Dharmasraya, Selasa (29/03/2022).

Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan kepada pemerintah daerah tingkat nagari dan pemangku adat di Ranah Cati Nan Tigo supaya bisa kembali disosialisasikan kepada masyarakat pemilik tanah ulayat, bagaimana pemanfaatan tanah ulayat secara clear and clean tanpa ada permasalahan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat Adib Alfikri, SE, M.Si di podium saat memberikan kata sambutan.

Bacaan Lainnya

Dirinya mengatakan, pembangunan ekonomi tangguh memerlukan perkembangan ekonomi yang cepat, dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi diperlukan peningkatan ekspor dan peningkatan investasi secara berkelanjutan. Peningkatan investasi akan terlihat apabila didukung dengan sumberdaya alam yang belum optimal pemanfaatannya dan masih dapat dikembangkan dalam bentuk usaha yang prospektif dan diminati oleh pasar baik dalam maupun luar negeri.

“Sementara itu kebutuhan dunia semakin meningkat akan perikanan, kelautan, parawisata, agro industri, energi dan pertambangan,” ungkapnya.

Menurutnya tanah ulayat adalah aset di Sumatera Barat yang tidak ternilai harganya, dan kewajiban semua orang untuk menjaga dan memeliharanya agar tidak hilang digilas oleh perkembangan zaman.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah mengeluarkan peraturan atau kebijakan yang dapat melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat dalam bentuk pengakuan terhadap hak-hak ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat, agar kepastian hukum dari kepemilikan hak ulayat oleh masyarakat hukum adat terjaga dan terlindungi,” sambung Kadis PMPTSP Sumbar saat di Hotel Jakarta Indah Pulau Punjung.

Sementara menurut Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Dharmasraya H. Abdul Haris Tuanku Sati ada 60.000 Hektar lebih tanah ulayat masyarakat Dharmasraya yang sudah di HGU kan oleh beberapa perusahaan-perusahaan yang telah berdiri di Ranah Cati Nan Tigo, usai HGU habis tanah ulayat menjadi milik pemerintah.

“Ada 60.000 hektar lebih tanah ulayat masyarakat Dharmasraya sudah di HGU kan oleh perusahaan-perusahaan, permasalahan kita disini yakni, setiap HGU habis sudah tidak ada kejelasan terkait tanah ulayat tersebut bahkan menurut informasinya ketentuan yang berlaku tanah ulayat ini sudah pemerintah saja yang punya,” ucap Ketua LKAAM Dharmasraya.

Dirinya menambahkan, dengan adanya sosialisasi peningkatan penanaman modal melalui pemanfaatan tanah ulayat, diharapkan dari tokoh adat masyarakat Minangkabau yang punya legalitas pemilik awal terhadap tanah ulayat tersebut.

“Tentu kami berupaya dan berharap besar kepada pemerintah untuk dapat kiranya dikembalikan hak-hak dari ulayat dari pada masyarakat itu sendiri,” katanya.

Jika pemerintah seperti itu tentu semua Niniek Mamak di Sumatera Barat khususnya Dharmasraya tidak terjadi lagi konflik imajinal, kebudayaan akan semakin berkembang adat semakin lestari dan bagus, karena diberi kepercayaan oleh cucung kemenakan dan masyarakat daerah itu sendiri,” sambung nya.

Acara ini sangat bermanfaat bagi kaum adat Minangkabau, ini merupakan solusi bagi kita bersama apalagi acara sosialisasi peningkatan iklim penanaman modal melalui pemanfaatan tanah ulayat ini mendatangkan langsung Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum UNAND, Dr. Zefrizal Nurdin, SH, MH, imbuh Abdul Haris Tuanku Sati menjelaskan.

Acara turut dihadiri, Hardi, SE, MM, Ak Selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatera Barat, Ia mengaku kegiatan ini rutin digelar setiap tahun dari dinas PMPTSP Sumbar.

“Baru-baru ini juga digelar di Kabupaten Pasaman, dan Lima Puluh Kota. Dengan adanya sosialisasi rutin ini bisa jadi solusi bagi masyarakat Sumatera Barat terkait memanfaatkan tanah ulayat dengan bijak kepada investor dengan clear and clean tidak merugikan kedua belah pihak dan tanah Ulayat kembali ke pemilik ulayat sebenarnya,” terangnya.

(Yanti)

Pos terkait