Aktivitas Illegal Mining dan Ilegal Logging di IX Koto Dharmasraya Disorot DLH

Aktivitas Ilegal Logging di IX Koto Dharmasraya

Dharmasraya | Topsumbar – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan tegas melayangkan surat imbauan mengenai larangan aktivitas illegal mining dan ilegal logging kepada para Wali Nagari se Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya. Surat itu ditujukan pada Wali Nagari agar dapat disosialisasikan pada masyarakat.

Dalam surat imbauannya nomor: 660/74/P3KLH/1/DLH-2022 Pulau Punjung, tertanggal 25 Januari 2022 kepada Wali Nagari se Kecamatan IX Koto yang berisi menindaklanjuti hasil perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Dharmasraya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021 dengan nilai 62,36 menurun 0,84 dari tahun sebelumnya dengan nilai 63,2 (2020), hal ini disebabkan oleh turunnya nilai Indek Kualitas Air (IKA) pada tahun ini dengan nilai 50, lebih rendah 20 digit dari tahun sebelumnya dengan nilai 70 (2020) maka perlu kami sampaikan beberapa hal berikut:

1. Salah satu penyebab turunnya nilai IKA pada tahun ini adalah maraknya ilegal mining (tambang emas ilegal) di sepanjang aliran Sungai Batanghari yang bisa kita saksikan setiap hari. Disamping menyebabkan turunnya kualitas air juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran ekosistem air.

Bacaan Lainnya

2. Berdasarkan hasil kajian peneliti Jurusan Fisika FMIPA Universitas Andalas tahun 2019, air Sungai Batanghari yang berada di aliran Batu Bakauik Kabupaten Dharmasraya memiliki kandungan merkuri sebesar 5,198 mg/1, jauh melampaui baku mutu 0,001 mg/1 berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum. Kandungan Merkuri yang melebihi ambang batas ini dapat menyebabkan kerusakan syaraf pada manusia yang mengakibatkan kelumpuhan.

3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan / atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Terkait dengan adanya surat imbauan tersebut Topsumbar langsung mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan konfirmasi langsung pada Kepala Dinas, Silaturahim, SKM. MM. Saat ditemui di ruang kerjanya, dirinya membenarkan hal tersebut untuk menindaklanjuti maraknya aktivitas ilegal mining dan logging. Sampai saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan ke seluruh Wali Nagari se Kecamatan IX Koto.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh Wali Nagari se Kecamatan IX Koto untuk meneruskan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang aktivitas ilegal mining dan logging,” ucap Silaturahim, Kadis DLH Dharmasraya.

Dirinya menegaskan, saat ini Dinas lingkungan hidup sudah melayangkan surat imbauan, untuk tahap selanjutnya DLH menyatakan bahwa kasus selanjutnya menjadi wewenang kepolisian.

“Kita sudah memberikan surat imbauan, untuk ketegasan tentu bukan wewenang kami dan itu sudah jadi tugas pihak kepolisian setempat,” jelasnya.

Salah satu titik aktivitas tambang emas ilegal di IX Koto Dharmasraya

Menurutnya, aktivitas ilegal mining dan logging di Kabupaten Dharmasraya harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Kita hidup tidak boleh egois, sangat disayangkan anak cucu kita kelak yang akan menerima dampak negatif dari perusakan alam, lingkungan tempat kita hidup, jangan merusak alam apalagi negara kita sudah melarangnya melalui UU dengan ancaman pidana terlebih lagi agama kita juga melarangnya,” tegasnya.

Sementara, Yoni Candra yang merupakan pegiat lingkungan dan juga menjadi Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar menyayangkan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut. Baginya, baik itu ilegal mining maupun ilegal logging adalah aktivitas pengrusakan lingkungan.

Tambang ilegal biasanya dilakukan di sepanjang aliran sungai, baik yang berada di dalam hutan lindung maupun di dekat pemukiman. Aktivitas ini menyebabkan rusaknya kawasan hutan lindung dan aktivitas sungai, air sungai yang keruh, sedimentasi dan pencemaran merkuri bisa disaksikan di sepanjang sungai.

Begitu juga dengan ilegal logging. Kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual pada alam sekitar. Illegal logging memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas.

“Kalau musim kemarau seperti sekarang ini dampak nya memang tidak kelihatan, tapi jika nanti datang musim hujan resiko aktivitas tambang ilegal dan pembalakan hutan itu akan terlihat. Itu makanya sering terjadi banjir, galodo, dan ancaman lainnya,” ungkapnya.

Yoni Candra juga mendukung upaya DLH Dharmasraya secara tegas telah mensosialisasikan larangan aktivitas illegal mining dan ilegal logging pada para Wali Nagari di Kecamatan IX Koto melalui surat imbauan. Baginya itu merupakan langkah tepat pemerintah setempat untuk memberikan teguran.

“Itu merupakan bukti kongrit keseriusan pemkab setempat dalam meminimalisir aktivitas tambang. Sebab mereka kan ilegal dan yang bisa melakukan tindakan tegas itu ya aparat penegak hukum,” tegasnya.

Disinggung mengenai adanya korban jiwa akibat tambang emas yang longsor di kabupaten tersebut, Dewan Daerah WALHI Sumbar ini meminta agar masyarakat di sekitar tambang belajar dari pengalaman, termasuk adanya peningkatan kesadaran. Begitu juga dengan aparat penegak hukum harus terus melakukan penindakan agar tidak terulang peristiwa yang sama.

“Ini menjadi tanggungjawab bersama, jika aktivitas tambang ini dilakukan secara terus menerus maka semua akan terkena dampak nya. Kita minta lah keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan pendataan maupun menertiban titik penambangan illegal di daerah tersebut. Penghentian aktivitas tambang ilegal dan penebangan kayu ini juga butuh komitmen penuh dari berbagai pihak,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat juga telah mengungkap kasus ilegal logging atau perdagangan kayu ilegal yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Sumbar menyebut telah mengamankan barang bukti tiga batang kayu log jenis Meranti.

Kayu tersebut disita petugas karena pemiliknya tidak mengantongi dokumen sah, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau surat izin membawa kayu dari instansi yang berwenang.

Praktik ilegal logging ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang menyatakan terdapat kegiatan penebangan kayu secara ilegal di kawasan IX Koto Kabupaten Dharmasraya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua truk yang membawa kayu ilegal.

(Yanti/Ha)

Pos terkait