Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ciduk Dua Lelaki Pengguna Sabu di Gunung Selasih

Dharmasraya | Topsumbar – Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah berhasil menciduk dua orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Kamis (17/02/2022)

Penangkapan kedua laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut oleh Satresnarkoba berdasarkan hasil laporan masyarakat yang sudah resah dengan aksi kedua laki-laki tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasat Narkobanya Rajulan Harahap membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan dua orang laki-laki dewasa berinisial DN dan SG yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ucap Rajulan.

Dirinya kembali menambahkan, penangkapan ini tentunya tidak akan berhasil tanpa adanya masyarakat yang sadar akan bahaya barang haram tersebut, dimana atas laporan dari masyarakat satuan narkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Pulau Punjung,” sambung Rajulan Harahap.

Saat penangkapan dua orang laki-laki dewasa berinisial DN dan SG diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut Satuan Narkoba Polres Dharmasraya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu paket besar yang sudah dibagi menjadi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang bungkus dalam plastik klip bening di dalam sebuah kotak rokok gudang garam, satu unit handphone merk nokia warna biru, serta satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih dengan nomor polisi BA 5015 SF.

Disaat penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh perangkat Nagari Gunung Selasih Ali Usman yang didampingi seorang warga.

Selanjutnya kedua orang laki-laki DN dan SG berikut barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk kedua diduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 115 ayat 2, 132 ayat 2, UU 35 TH 2009 Tentang Narkotika bisa diancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas.

(Yanti)

Pos terkait