Pemkab Dharmasraya Usulkan 17 Ranperda, Berharap Sejahterakan Masyarakat dan Tingkatkan Layanan

Dharmasraya | Topsumbar – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat mengusulkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk diusulkan menjadi Perda serta bisa dibahas, ditetapkan bersama DPRD setempat.

Dari informasi yang diterima Topsumbar, dari 17 Ranperda yang diusulkan 14 diantaranya usulan baru, dan tiga bersifat rutin. Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Dharmasraya Iwan Zamrud, melalui releas Rabu (16/02/2022).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Dharmasraya Iwan Zamrud mengatakan rincian usulan Ranperda tersebut diantaranya.

Bacaan Lainnya

“Ranperda tentang pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman, Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian, Ranperda tentang fasilitas, pencegahan, penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Ranpeda tantang bagunan gedung, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan. Lalu, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 tahun 2012 tentang perencanaan tata ruang wilayah tahun 2011-2031. Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang retribusi persetujuan bagunan gedung. Sementara Ranperda yang rutin diantaranya pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD 2022, dan rancangan APBD 2023,” terang Iwan Zamrud Kepala Bagian Hukum Sekretariat Dharmasraya.

Sambungnya, sedangkan lima Ranperda lainya berasal dari inisiatif DPRD, diantaranya Ranperda tentang pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro, dan ekonomi kreatif, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Nagari, Ranperda tentang kesejahteraan lanjut usia, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, serta Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Iwan Zamrud kembali menambahkan, Ranperda yang diusulkan adalah dalam rangka pembangunan dan pembaruan produk hukum disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Tidak hanya itu, usulan Ranperda juga telah menyesuaikan Peraturan Daerah yang sudah ada, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, diharapkan Ranperda tersebut dapat mensejahterakan masyarakat serta meningkatkan pelayanan.

Tentunya, sebelum diusulkan Ranperda tersebut telah dikaji dan disesuaikan dengan kondisi faktual sosial ekonomi masyarakat. Kami berharap ini mendapat persetujuan dan bisa mensejahterakan masyarakat, imbuhnya.

(Yanti)

Pos terkait