Polres Dharmasraya Amankan 52 Pemuda dan 37 Sepeda Motor di Aksi Balap Liar

Dharmasraya | Topsumbar — Personel Gabungan Polres Dharmasraya menjaring sejumlah pemuda diduga akan melakukan aksi balapan sepeda motor secara liar di Nagari Pulau Punjung, Sabtu (29/01/2022) malam, dalam razia tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan kurang lebih 52 orang remaja berikut 37 unit sepeda motor.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Topsumbar, maraknya aksi balap liar sudah lama terlihat di beberapa titik di wilayah Ranah Cati Nan Tigo tersebut terutama di Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

AKBP Nurhadiansyah SIK mengatakan razia tersebut digelar guna mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi keselamatan para pembalap yang rata-rata berusia masih remaja, selain itu razia juga bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 serta membubarkan kerumunan.

Bacaan Lainnya

“Razia ini kita gelar untuk mencegah kecelakaan dan korban jiwa akibat aksi balap liar ini, selain itu juga mencegah dari hal-hal lain seperti resiko terjadinya perkelahian, minum keras dan alkohol serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu razia ini juga bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 karena aksi ini sangat berpotensi memicu kerumunan,” ucap Kapolres Dharmasraya.

Balap liar yang dilakukan oleh sejumlah remaja ini kerap dilakukan di malam hari dimana arus lalu lintas mulai sepi sepanjang rute jalan jalur dua Pulau Punjung kerap menjadi sirkuit balap liar, dimulai dari Jembatan Kabel Batanghari berakhir di depan SPBU Pulau Punjung.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK kembali menambahkan, dengan adanya razia ini diharapkan tidak ada lagi aksi balap liar oleh remaja-remaja kita.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh para orang tua, Ninik mamak, tokoh agama, dan semua masyarakat Kabupaten Dharmasraya untuk bisa mengawasi anak kemenakan, berikan mereka edukasi bahaya nya aksi balap liar dan dampak negatif lainnya yang bisa terjadi ketika para remaja ini berkumpul dengan jumlah banyak,” tambah Kapolres.

52 orang remaja dan 37 unit sepeda motor diduga akan melakukan aksi balap liar tersebut dibawa petugas kepolisian untuk diproses ke Mapolres Dharmasraya Gunung Medan, disana petugas kepolisian selain melakukan penilangan kepada 37 unit kendaraan sepeda motor dan melakukan pemanggilan terhadap para orang tua masing-masing.

Selanjutnya diberi edukasi terkait bahayanya aksi balap liar, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

(Yanti)

Pos terkait