Wujudkan SDI, Kabupaten Limapuluh Kota Gelar Workshop Metadata Statistik Sektoral

Limapuluh Kota,- Untuk mendukung pembangunan nasional serta mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal,efektif dan efisien, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Limapuluh Kota mengadakan workshop penyusunan metadata statistik sektoral, yang dilaksankan pada Rabu, (18/ Mai/2022) di Aula Diskominfo Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam sambutannya serta membuka secara resmi kegiatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Limapuluh Kota, Ir. Eki Hari Purnama, M.Si mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata. “Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan satu informasi dan menjadikannya mudah ditemukan, digunakan atau dikelola, serta bertujan untuk memudahkan pengelolaan data dan informasi, menghindari duplikasi data serta memberikan penyajian data yang akurat,” tukasnya

Dengan memiliki meta data, Ir. Eki Hari Purmana, M.Si menjelaskan, akan mempermudah mengetahui kecenderungan atau trend yang akan terjadi pada masa yang akan datang, menentukan prioritas, serta untuk memperkirakan antisipasi terhadap resiko dan hambatan yang akan dihadapi. “Artinya, dengan memiliki metadata, proses pengambilan keputusan dan kebijakan dapat dilakukan dengan tepat,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Dengan dibukanya workshop penyusunan metadata statistik sektoral tahun 2022 bagi pengolah data yang terdiri dari 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Limapuluh Kota , Kadis Kominfo Ir. Eki Hari Purmana, M.Si berharap workshop ini akan dapat meningkatkan kapasitas SDM dalam mengembangkan dan menerapkan Satu Data Indonesia.

Sementara itu, koordinasi Fungsi IPDS (Integrasi Pengolahan Diseminasi Statistik), Badan Pusat Statistik Kabupaten Limapuluh Kota, Vivin Dwiana Putri, S.St menerangkan bahwa tugas dan fungsi terkait metadata dalam rangka Satu Data Indonesia sesuai peraturan presiden No 39 Tahun 2019, meliputi pembina data tingkat pusat, wali data, serta produsen data. “Sebagai produsen data dalam menyusun metadata statistik, tujuan kita bermuara untuk melahirkan data yang berkualitas,” ulasnya.

(Ton)

Pos terkait